Dugaan Penyimpangan Pbb Mencuat Pembayaran Warga Desa Ngares Diduga Tak Disetorkan
TRENGGALEK – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, menyusul ditemukannya tunggakan pajak cukup signifikan, meskipun sejumlah warga mengaku telah menunaikan kewajiban pajaknya melalui perangkat desa setempat.
Dugaan tersebut menguat setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung ke Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan data resmi yang ditunjukkan BAKUDA, hingga 31 Desember 2025 Desa Ngares tercatat masih memiliki sisa tunggakan PBB sebesar Rp17.700.497 atau 14,29 persen dari total ketetapan pajak tahun berjalan.
Data Resmi BAKUDA
Berdasarkan rekapitulasi ketetapan dan realisasi pembayaran PBB Tahun 2025, Desa Ngares tercatat memiliki:
Ketetapan:
2.842 SPPT dengan total nilai Rp123.851.778
Realisasi Pembayaran:
2.382 SPPT senilai Rp106.151.281 (85,71 persen)
Sisa Tunggakan:
460 SPPT senilai Rp17.700.497 (14,29 persen)
Padahal, sejumlah wajib pajak yang ditemui wartawan mengaku telah membayar PBB secara lunas melalui aparat desa. Bahkan, sebagian menyatakan pembayaran dilakukan jauh sebelum batas akhir tahun.
Keterangan Petugas BAKUDA
Kukuh, petugas penagihan PBB BAKUDA Kabupaten Trenggalek, membenarkan masih adanya keterlambatan dan tunggakan pembayaran dari Desa Ngares.
“Benar, per tanggal 31 Desember 2025 masih terdapat tunggakan PBB dari Desa Ngares. Sesuai ketentuan, keterlambatan tersebut dikenakan sanksi administrasi berkisar antara 14 hingga 20 persen,” jelas Kukuh kepada wartawan.
Ia menegaskan, data tersebut bersumber dari sistem resmi pemerintah daerah dan menjadi dasar bagi BAKUDA untuk melakukan penagihan lanjutan.
Dugaan Dana Tidak Disetorkan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait aliran dana pajak warga. Jika benar pembayaran telah diterima di tingkat desa namun tidak disetorkan ke kas daerah, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan, bahkan tindak pidana korupsi oleh oknum perangkat desa.
Sebagaimana diketahui, PBB merupakan pajak daerah yang wajib disetorkan secara penuh dan tepat waktu. Kelalaian maupun kesengajaan menahan setoran dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak:
Inspektorat Kabupaten Trenggalek untuk melakukan audit khusus,
Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana,
Pemerintah Desa Ngares memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Ngares belum memberikan keterangan resmi. Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor desa dalam beberapa kesempatan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan data resmi BAKUDA Kabupaten Trenggalek serta keterangan petugas penagihan PBB. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
(Frn)