Anggaran Desa Pakuncen Kecamatan Bobotsari Disorot, Dokumen Teknis Belum Terbuka

Anggaran Desa Pakuncen Kecamatan Bobotsari Disorot, Dokumen Teknis Bel
09-Jan-2026 | sorotnuswantoro Purbalingga

Berdasarkan penelusuran mendalam tim media terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Pakuncen Tahun Anggaran 2023, Perubahan APBDes Tahun 2024, hingga RAB Desa Tahun 2025, yang disertai rangkaian permintaan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa, BUMDes, BPD, TPK, serta pihak penyedia material, tim media menemukan sejumlah fakta administratif yang memunculkan dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa lintas tahun anggaran.

Penelusuran tersebut tidak hanya didasarkan pada analisis dokumen anggaran, tetapi juga pada pernyataan resmi para pihak terkait, yang hingga berita ini diturunkan sebagian besar tidak disertai pembukaan dokumen pendukung, meskipun dokumen tersebut secara normatif merupakan bagian dari kewajiban administrasi publik.

Pada Proyek Kolam Perikanan Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran Rp204.600.000, tercantum kebutuhan material batu belah sebesar 187,49 m³ dan semen sebanyak 27.600 kg, angka yang sangat presisi dan secara teknis lazimnya dihasilkan dari perhitungan rinci berbasis gambar kerja (DED), analisis struktur, serta perhitungan volume lapangan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa menyatakan bahwa penetapan volume tersebut "sesuai kebutuhan". Namun, ketika diminta menunjukkan dasar perhitungan teknis berupa DED, RAB rinci per item, Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), maupun Berita Acara Pengukuran Lapangan, Kepala Desa menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dibuka kepada publik.

Lebih lanjut, Kepala Desa menyebutkan bahwa pengukuran dilakukan bersama TPK dan pendamping desa. Namun, pengakuan tersebut belum didukung bukti tertulis. Bahkan, pihak TPK mengakui tidak memiliki salinan dokumen perencanaan maupun hasil pengukuran, kondisi yang dalam perspektif tata kelola dinilai tidak lazim dan berisiko menimbulkan celah manipulasi administratif.

Menanggapi pertanyaan terkait potensi over-budgeting, Bendahara Desa menyampaikan bahwa terdapat sisa material sekitar Rp13 juta yang dimasukkan ke dalam SiLPA. Namun demikian, hingga saat ini tidak ditunjukkan dokumen perhitungan fisik yang menjelaskan hubungan antara volume awal, realisasi material, dan sisa anggaran tersebut, sehingga klaim SiLPA tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme kontrol volume dan biaya dapat dipastikan berjalan, apabila dokumen teknis dan pengukuran tidak tersedia atau tidak dibuka.

Indikasi kejanggalan tidak berhenti pada satu proyek. Analisis terhadap RAB Desa Pakuncen Tahun 2025 menunjukkan adanya pola penganggaran yang menimbulkan pertanyaan di beberapa dusun.

Di Dusun 1 (Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton), anggaran material dan alat mencapai Rp92.669.500 dengan pola duplikasi item, seperti sewa molen selama 12 hari yang dibarengi dengan pengadaan solar 50 liter. Pola ini menimbulkan pertanyaan apakah perhitungan durasi dan kebutuhan alat benar-benar berbasis kondisi lapangan atau hanya formalitas administratif.

Sementara itu, di Dusun 3 (Pembangunan Jalan Lingkungan Pengaspalan), terdapat perubahan anggaran signifikan, di mana item aspal dan batu pecah mesin yang sebelumnya tercatat nol, tiba-tiba muncul belanja puluhan juta rupiah pada kolom perubahan. Perubahan mendadak ini memunculkan dugaan adanya proyek selipan atau rekayasa administrasi yang perlu diuji melalui audit.

Di Dusun 2 (Pembangunan Talud Jalan Usaha Tani), anggaran material mencapai Rp124.353.500. Harga satuan batu belah dan semen pada proyek ini belum dapat diuji kesesuaiannya dengan Standar Harga Satuan Barang/Jasa (SHBJ) Kabupaten karena tidak dibukanya dokumen pembanding resmi.

Tim media juga mencatat adanya proyek fisik bernilai besar yang disusun dengan sistem lumpsum (LS) tanpa rincian material, antara lain proyek pengaspalan dan drainase. Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa menyatakan bahwa pola tersebut "memang seperti itu".

Penggunaan sistem lumpsum pada proyek fisik bernilai ratusan juta rupiah dinilai menyulitkan pengawasan publik karena masyarakat tidak memiliki dasar untuk mencocokkan volume material, harga satuan, dan realisasi fisik di lapangan.

Pada sektor tata praja pemerintahan, ditemukan pola penganggaran rapat yang relatif seragam. Sejumlah agenda Musdes dan Musrenbang mencatat jumlah peserta yang konsisten di angka 50 orang dengan biaya konsumsi identik di berbagai kegiatan. Pola berulang ini menimbulkan dugaan bahwa presensi dan pembiayaan rapat perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan pelaksanaan riil.

Dalam dokumen Perubahan APBDes yang disahkan pada 9 Agustus 2024, ditemukan pergeseran signifikan dari anggaran pelayanan publik ke proyek fisik. Anggaran Penyusunan Profil Desa dipangkas drastis, sementara pemeliharaan MCK umum hampir dua kali lipat, Jalan Usaha Tani bertambah puluhan juta rupiah, dan operasional BPD meningkat hingga sepuluh kali lipat.

Pergeseran ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan prioritas, terutama terkait kesesuaian dengan kebutuhan riil masyarakat dan output fisik yang dihasilkan.

Di sisi lain, penyertaan modal desa kepada BUMDes kembali dilakukan, meskipun kontribusi bagi hasil relatif kecil. Fakta ini menjadi relevan mengingat pengakuan para pihak bahwa BUMDes Pakuncen pada periode awal beroperasi tanpa AD/ART yang sah dan mengalami kerugian hingga sekitar Rp120 juta.

Ketua BUMDes mengakui keterbatasan pemahaman administrasi dan minimnya pembinaan serta pengawasan pada periode awal. Sementara mantan BPD menyebutkan bahwa kondisi tersebut diketahui bersama, namun sebagian besar hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumentasi tertulis.

Akumulasi temuan lintas tahun anggaran ini menunjukkan adanya dugaan pola sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak dapat dijelaskan hanya melalui klarifikasi lisan. Kondisi ini menegaskan pentingnya audit menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran, realisasi fisik, serta manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Apabila melalui audit resmi terbukti terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan desa, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, dan dapat berimplikasi pada penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP bagi pihak yang terbukti turut serta.

Tim media menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih bersifat dugaan, disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, dan seluruh pihak tetap diberikan hak jawab sesuai asas praduga tak bersalah. Setelah berita ini diterbitkan, tim media akan menyampaikan laporan dan permintaan audit resmi kepada Inspektorat serta pihak terkait lainnya, guna dilakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan penilaian kepatuhan hukum secara objektif.

Tags