Spbu Mantup Makin Arogan Karena Diduga Melakukan Pembiaran Terhadap Konsumen Yang Mengguna

Spbu Mantup Makin Arogan Karena Diduga Melakukan Pembiaran Terhadap Ko
07-Jan-2026 | sorotnuswantoro Lamongan

Lamongan/BBM (Bahan Bakar Minyak) memiliki peran sangat penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, baik untuk aktivitas ekonomi dan sosial yang berkembang. Salah satunya menjadi sumber energi utama untuk kendaraan bermotor seperti mobil, motor, bus, dan truk. Hal ini memfasilitasi mobilitas orang untuk bekerja, bersekolah, berbelanja, dan melakukan aktivitas sosial lainnya. Selain itu, BBM juga mendukung transportasi barang yang menjamin pasokan kebutuhan pokok seperti makanan, obat-obatan, dan bahan industri ke seluruh daerah.

Bagi petani banyak alat pertanian modern seperti traktor, mesin penyemprot pestisida, dan mesin pengolahan hasil panen menggunakan BBM sebagai tenaga kerja. Hal ini meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian banyak daerah di Indonesia.

Bahkan aneka industri dan usaha mikro kecil Menengah (UMKM) dalam berbagai proses produksi di industri besar dan aktivitas usaha kecil seperti warung makan, bengkel, dan usaha kerajinan seringkali bergantung pada energi dari BBM, baik untuk menjalankan mesin maupun sebagai bahan baku dalam beberapa produk tertentu.

Dan yang tak kalah pentingnya adalah untuk penerangan dan energi darurat dalam daerah yang belum terjangkau listrik atau saat terjadi pemadaman listrik, generator yang menggunakan BBM menjadi sumber energi penting untuk penerangan dan menjalankan peralatan penting seperti mesin pendingin makanan atau peralatan medis di rumah sakit.

Meskipun penting, penggunaan BBM juga memiliki dampak pada lingkungan dan ketergantungan pada sumber daya alam yang terbatas. Oleh karena itu, upaya untuk beralih ke energi terbarukan semakin diperhatikan untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.

Lalu peran SPBU menjadi salah satu faktor yang menunjang segala aktivitas diatas, namun bukan berarti SPBU boleh berbuat seenaknya. Seperti SPBU 54.622.20 Jalan Raya Mantup Lamongan ini, awak media melihat pemandangan luar biasa pada 7 Januari 2026 karena tepat jam 09.11 WIB nampak seorang konsumen berjenis kelamin laki-laki yang diduga seorang pengerit mengisi BBM bersubsidi kedalam dua buah jerigen plastik dengan mengisi sendiri tanpa bantuan operator SPBU. Jerigen tersebut kira-kira berisi 35 literan dan langsung diisi dengan dua kali isian dalam satu antrian.

Ada apa dengan SPBU 54.622.20 Mantup ini pengerit bebas melakukan aktivitas pengisian sendiri?, sudah tidak ada rasa canggung menandakan pengawas, operator dan pengerit sudah lama memiliki keterikatan kerjasama. Padahal, sesuai standar operasional Pertamina, pengisian BBM wajib dilakukan oleh operator untuk menjamin keselamatan serta mencegah penyalahgunaan, aksi membiarkan konsumen mengisi sendiri bukan hanya rawan kecurangan, tapi juga terindikasi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

Seperti diketahui, peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) sembarangan, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sebenarnya ini harus menjadi pertimbangan oleh operator dan pengawas yang memiliki peran besar dalam terjadinya kecurangan ini, dimana mereka termasuk memperlancar aksi penimbunan "BBM bersubsidi.* Masyarakat yang seharusnya penerima sasaran tidak tersentuh langsung. Bahkan menerima akibat dari kecerobohan yang bisa muncul sewaktu waktu.

Ini bukti lemahnya pengawasan SPBU 54.622.20 Mantup dan kelalaian serta kecerobohan ini harus diproses tegas, jangan sampai ada main mata dalam distribusi BBM. Pertamina, BPH Migas, bahkan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Langkah tegas dari Pertamina, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum untuk menindak dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan sangat dinantikan. Dengan memperbolehkan semua konsumen mengisi sendiri BBM di SPBU tersebut. Sedangkan konsumen yang "mengisi sendiri" di SPBU melanggar SOP BPH Migas karena melibatkan praktik pengisian yang tidak sesuai prosedur, yaitu pengisian oleh pihak yang tidak berwenang di stasiun pengisian (SPBU) dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui metode pengisian tidak langsung, seperti dengan tangki atau jeriken di luar kendaraan resmi. Ini melanggar peraturan yang mengatur keselamatan, distribusi BBM, dan penggunaan BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh BPH Migas dan Pertamina.

Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Apalagi jika semua petugas SPBU terkesan acuh seperti mereka telah kebal hukum hingga terus melakukan kesalahan yang sama berulang ulang.

Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya, maka APH juga memiliki andil dalam segi pengawasan mengingat ini BBM bersubsidi adalah hak mutlak masyarakat bukan untuk kalangan tertentu saja.

Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Karena sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal melalui Kementerian ESDM Dirjen Migas dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.

Tidak menutup kemungkinan adanya penimbunan BBM subsidi yang tidak jauh dari lokasi SPBU. Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU yang nakal.

Untuk itu mereka harus siap menerima Sanksi dari Pertamina apapun bentuknya. Padahal sesuai tupoksi atau Tugas SPBU adalah tangan panjangnya dari BUMN yaitu Pertamina dan BPH Migas untuk menyalurkan Program Pemerintah Subsidi Tepat sasaran kepada masyarakat, tanpa harus menerima imbalan berbentuk apapun baik material atau non material seperti pemberian tips berbentuk uang sebesar nominal apapun demi melancarkan membantu kegiatan ilegal Pengerit/pengangsu dijual kembali tanpa ada surat ijin dari dinas Perdagangan terkait baik bagian tera perdagangan.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.622.20, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Aturan yang ada hal ini jelas tidak diperbolehkan dan hal ini memperkuat dugaan kerjasama antara pengawas, karyawan dan pembeli sejak lama. Terlihat mereka sudah terbiasa dan tidak merasa canggung sama sekali. Secara internal, Pertamina telah memprioritaskan pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat . Sementara itu, secara eksternal, koordinasi telah dijalin dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan pedagang eceran BBM bersubsidi.

Tidak diperbolehkan. Mengisi Pertalite lebih dari satu kali dalam satu antrean dengan kendaraan yang sama, atau mengisi Pertalite berkali-kali dalam satu transaksi, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan karena adanya pembatasan volume pengisian untuk setiap kendaraan, terutama kendaraan roda dua. Hal ini juga dapat menyebabkan penumpukan antrean lebih panjang dan menghambat pengguna lain.

Ada beberapa alasan larangan akan hal ini karena pemerintah telah menerapkan atau berencana untuk menerapkan pembatasan jumlah Pertalite yang dapat dibeli oleh kendaraan dalam satu transaksi atau per hari untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengisi ulang di antrean yang sama dengan kendaraan yang sama untuk melakukan pengisian berulang kali melanggar prinsip antrean dan dapat mengurangi ketersediaan bagi konsumen lain. Ini juga membuka peluang penyalahgunaan karena pengisian berulang kali dalam satu waktu dapat mengindikasikan upaya penyalahgunaan dengan maksud untuk menjual kembali atau menimbun Pertalite. Serta mengurangi ketersediaan BBM karena tindakan seperti ini akan memperlambat proses pengisian bagi konsumen lain, menyebabkan antrean yang lebih panjang dan tidak efisien.

SPBU bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau secara administratif untuk melarang konsumen yang melakukan tindakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban di SPBU. Atau mungkin penonaktifan jika hal ini tetap dilakukan.

“Kami bersama pemerintah daerah dan APH akan terus melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penjualan kembali BBM oleh pengepul jelas menyebabkan antrian panjang dan distribusi yang tidak kondusif, apalagi ada pengisian secara dua kali dalam satu antrian". tegas awak media.

Pertamina juga telah memberikan himbauan ke seluruh SPBU agar tidak melayani pengepul dan lebih mengutamakan konsumen langsung. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Sebenarnya tegas BPH Migas meminta agar SPBU mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam kunjungan ke salah satu SPBU yang beberapa lama tidak mendapatkan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite, BPH Migas mendapati kurangnya pemeliharaan sarana dan fasilitas di SPBU tersebut.

Aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengungkap aktivitas tersebut dapat membuka CCTV yang ada di SPBU 54.622.20 dalam satu Minggu ke belakang, namun jika di cek tidak ada CCTV atau dengan alasan tidak berfungsi maka ini melanggar ketentuan SPBU.

"Kemudian perlunya memprioritaskan kendaraan standar yang dipakai masyarakat sesuai SNI pemerintah pihak SPBU mestinya harus bisa membedakan mana yang perlu di isi dan yang tidak."

Pelanggaran SOP BPH Migas yang Terkait

Pengisian Bersubsidi SOP BPH Migas mengatur bahwa pengisian BBM bersubsidi (termasuk Pertalite) hanya boleh dilakukan oleh konsumen langsung ke tangki kendaraan yang telah terdaftar dan memiliki barcode My Pertamina, atau ke tangki penyimpanan resmi milik SPBU itu sendiri, bukan melalui perantara yang mengisi di luar prosedur.

Sebenarnya konsumen diperbolehkan menggunakan mesin pengisi BBM sendiri di SPBU yang menyediakan fasilitas self-service .

- SPBU Self-Service: SPBU jenis ini memungkinkan konsumen untuk mengisi sendiri bahan bakar ke tangki kendaraan sesuai kebutuhan .

- Cara Penggunaan: Konsumen melakukan pembayaran terlebih dahulu ke petugas SPBU, kemudian melakukan scanning struk pembelian pada mesin pengisi BBM. Setelah itu, konsumen dapat mengisi bahan bakar sendiri dengan mengikuti petunjuk yang ada .

- Tujuan: SPBU self-service bertujuan untuk mempersingkat waktu antrean, mengoptimalkan kinerja operator, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengisian bahan bakar secara mandiri .

Dan hingga berita ini dilayangkan pihak SPBU sendiri belum juga memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut, terkesan mengabaikan dugaan ini serta membiarkan opini publik merajalela. Setidaknya ini menjadi sebuah pelajaran bagi oknum diatas agar lebih bijak bertindak, untuk memberikan contoh yang baik pada konsumen serta tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

Awak media selaku Kontrol social di Masyarakat berharap Pihak PT. Pertamina terutama BPH Migas dan APH setempat agar tidak tutup mata, untuk segera melakukan kontrol dan menindak tegas memberi sanksi jera terhadap SPBU 54.622.20 "Tidak Timbul Sudut Pandang Miring"*, yang beredar di masyarakat luas khususnya.

Akhirnya ketegasan BPH Migas, satgas Pertamina dan dibantu Aparat Penegak Hukum dipertanyakan agar berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk menertibkan segala tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.

(Tim/Red)

Tags