Mediasi Polemik Tambang Di Desa Ngentrong Kecamatan Terhenti, Pihak Desa Absen Meski Perusahaan Had

Mediasi Polemik Tambang Di Desa Ngentrong Kecamatan Terhenti, Pihak De
27-Nov-2025 | sorotnuswantoro Trenggalek

Upaya penyelesaian polemik tambang Galian C di Desa Ngentrong kembali buntu. Mediasi resmi yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Kecamatan Karangan, Rabu 26 November 2025, tidak dapat dilanjutkan karena pihak Desa Ngentrong tak hadir dalam forum tersebut.

PT Djawani Gunung Abadi, melalui pemilik perusahaan Suwito, justru datang langsung untuk mengikuti proses mediasi. Kehadirannya dianggap sebagai bentuk itikad baik untuk membuka ruang dialog dengan warga yang belakangan menolak keberadaan aktivitas tambang.

Perusahaan Tunjukkan Sikap Kooperatif, Namun Forum Tak Bisa Dilaksanakan

Mediasi yang difasilitasi oleh Camat Karangan dan dihadiri unsur Forkopimcam—Kapolsek, Danramil, serta Satpol-PP—seharusnya menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara warga dan perusahaan. Namun karena pihak desa mangkir, pertemuan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

“Mediasi tidak bisa berjalan karena hanya satu pihak yang hadir. Padahal tujuan pertemuan ini untuk mempertemukan kedua belah pihak secara langsung,” jelas Camat Karangan setelah pertemuan batal digelar.

Ia menegaskan bahwa kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator dan mengupayakan ruang dialog agar persoalan tidak terus menimbulkan ketegangan di masyarakat.

Suwito: Kami Datang untuk Menjelaskan dan Mendengar Langsung

Suwito menyayangkan ketidakhadiran pihak Desa Ngentrong. Menurutnya, forum mediasi menjadi kesempatan penting untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendengarkan langsung keluhan warga.

“Kami datang dengan niat baik. Kami ingin menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan mendengar langsung apa yang menjadi keberatan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah isu mengenai kerusakan fasilitas umum sudah beredar, namun pihaknya belum pernah diajak duduk bersama untuk memverifikasi atau mencari solusi.

“Kalau alat berat kami tidak bisa masuk karena ditolak warga, bagaimana kami bisa memperbaiki lokasi yang dianggap rusak? Di sinilah pentingnya dialog,” tegas Suwito.

PT Djawani Tegaskan Beroperasi dengan Izin Resmi

Suwito juga menyampaikan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitas tambang.

“Kami beroperasi dengan izin resmi. Namun meski secara legal kami punya kewenangan, kami tetap mengedepankan musyawarah agar hubungan dengan masyarakat terjaga,” ujarnya.

Pihaknya memastikan siap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku jika ada keluhan atau temuan lapangan yang perlu ditindaklanjuti.

Dialog Diharapkan Kembali Terbuka

Pihak kecamatan menegaskan siap membuka kembali ruang mediasi kapan saja jika kedua belah pihak bersedia hadir. Hingga kini belum ada kepastian apakah warga dan pemerintah desa akan bersedia mengikuti pertemuan lanjutan.

Suwito berharap warga maupun pemerintah desa dapat mempertimbangkan kembali pentingnya komunikasi terbuka.

“Saya ingin semuanya jelas agar tidak terjadi salah paham. Kalau ada kerusakan atau persoalan, kami siap membicarakan dan mencari solusi bersama,” tutupnya.(Ferina)

Tags