Bareskrim Polri Amankan Dua Alat Berat, Diduga Penambangan Ilegal Di Winong Kendal
Aparat Bareskrim Mabes Polri mengamankan dua alat berat jenis bego yang digunakan untuk kegiatan yang diduga penambangan galian C ilegal di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Rabu (5/11/2025) siang. Kedua alat berat tersebut kini dijadikan barang bukti dan dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Desa Winong, Angsori, membenarkan adanya penertiban ini. Ia menyebut lokasi tambang yang menjadi sasaran aparat sebelumnya dikelola oleh PT PMB, namun aktivitas penambangan sudah berhenti lama setelah mendapat surat teguran dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Aktivitas penambangan baru muncul sekitar tiga minggu terakhir. Pemerintah desa sudah mengingatkan jangan menambang di lokasi itu, apalagi warga” ujar Angsori melalui telepon.
Angsori menambahkan, keberadaan alat berat di lokasi penambangan yang diduga ilegal itu memang menjadi perhatian warga. Namun, pihak desa belum mengetahui pasti siapa pemilik alat berat tersebut.
“Sejauh ini kami tidak tahu pasti siapa pemilik alatnya,” jelasnya.
Setelah diamankan, kedua alat berat dibawa keluar dari area tambang dan dititipkan sementara di lingkungan sekitar Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan barang bukti selama proses penyelidikan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penertiban ini. Meski begitu, tindakan Bareskrim menjadi sinyal tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.(kzn)