Villa Pasundan Cilame Jadi Saksi Kolaborasi: Dputr Dan Perangkat Desa Wujudkan Tata Ruang Ideal

Villa Pasundan Cilame Jadi Saksi Kolaborasi: Dputr Dan Perangkat Desa
05-Nov-2025 | sorotnuswantoro Bandung

Bandung Barat – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penataan ruang. Pada hari Selasa, 4 November 2025, DPUTR menyelenggarakan sosialisasi peraturan penataan ruang yang bertempat di Villa Pasundan Cilame, Ngamprah, Bandung Barat.

Acara ini dihadiri oleh pa panji Kabid Tata ruang DPUTR, berikut para stafa narasumber ahli di bidang tata ruang, serta perangkat desa dari tiga kecamatan, yaitu Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan penataan ruang, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perangkat desa dalam implementasinya di lapangan.

Kehadiran perangkat desa dari Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah sangat penting karena mereka adalah ujung tombak dalam menyampaikan informasi dan mengimplementasikan kebijakan penataan ruang di tingkat lokal. Dengan pemahaman yang baik, perangkat desa diharapkan mampu:

- Memberikan edukasi yang efektif kepada masyarakat mengenai pentingnya penataan ruang yang baik.

- Mengidentifikasi potensi dan permasalahan terkait tata ruang yang ada di wilayahnya.

- Mendukung pelaksanaan program-program penataan ruang yang digagas oleh pemerintah daerah secara optimal.

Dalam sosialisasi ini, para narasumber menyampaikan materi komprehensif mengenai berbagai aspek penataan ruang, meliputi:

1. Dasar Hukum Penataan Ruang: Penjelasan mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta peraturan-peraturannya yang berlaku di tingkat daerah.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat: Fokus pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat yang secara khusus mengatur tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

3. Prosedur Perizinan: Informasi lengkap mengenai prosedur perizinan terkait pemanfaatan ruang, termasuk persyaratan dan tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat.

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar peraturan tata ruang.

Salah satu sesi yang paling dinantikan adalah diskusi dan tanya jawab, di mana perangkat desa berkesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber dan berbagi pengalaman terkait permasalahan tata ruang di wilayahnya. Sesi ini menjadi ajang berharga untuk bertukar informasi dan mencari solusi bersama, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas implementasi peraturan penataan ruang di lapangan.

Sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan tata ruang yang ideal di Kabupaten Bandung Barat. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan perangkat desa, diharapkan Kabupaten Bandung Barat dapat terus berkembang secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Peliput: Dony Arb/Samsu

Editor: Dony Arb

Tags