Rapat Paripurna Ke 40 Dprd Demak Bahas Dua Raperda Pengelolaan Pemakaman Dan Desa Wisata
Demak sorotnuswantoro.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun 2025 Sidang ke-III, Senin (3/11/2025), dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis: Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Raperda Pengembangan Desa Wisata.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Demak dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fatta, SE. Turut hadir Bupati Hj. Eisti’anah, SE, Wakil Bupati Muhamad Baharuddin (Gus Bad), Forkopimda, kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Zayinul Fatta menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda pengelolaan tempat pemakaman dibutuhkan untuk menata lahan pemakaman agar tertib, layak, dan memiliki kepastian hukum. Sementara Raperda desa wisata menjadi dasar hukum bagi desa-desa yang ingin mengembangkan potensi pariwisatanya secara berkelanjutan,” tegas Zayinul.
Sementara itu, Bupati Eisti’anah menyoroti urgensi pengaturan lahan pemakaman yang selama ini kerap menimbulkan persoalan di tingkat desa.
“Masalah pemakaman sering kali menjadi persoalan karena keterbatasan lahan dan belum adanya aturan jelas. Melalui Raperda ini, kita ingin menata ulang agar semua berjalan tertib dan manusiawi,” ungkapnya.
Sedangkan Wakil Bupati Gus Bad menekankan bahwa pengembangan desa wisata bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga sarana pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat.
“Desa wisata adalah wajah asli Demak yang religius dan ramah. Dengan payung hukum yang kuat, potensi desa bisa berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur,” ujarnya.
Rapat Paripurna ke-40 ini juga diwarnai penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD. Mayoritas fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap dua Raperda tersebut dan mendorong agar pembahasannya segera rampung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
( Windi )