Seorang Pempuan Menyuarakan Kecewa Terhadap Kinerja Oknum Biro Wasidik Bareskrim Polri
Semarang, sorotnuswantoro.com - 30 Oktober 2025 — Seorang perempuan paruh baya bernama Rita menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja oknum Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang dinilainya tidak transparan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.
Rita menyampaikan keluhannya pada Selasa (28/10/2025) terkait laporan polisi yang dibuat oleh adiknya, Ali Mursid bin Mulyadi, pada 21 Juli 2022 dengan Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Menurut Rita, dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan Suharmi binti Purwowiyono sebagai tersangka pada 24 Juli 2023, setelah ditemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat. Namun, secara mengejutkan, pada 13 Maret 2024, penyidik justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah tersebut, kata Rita, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh pejabat bernama Sujarwoko, yang kini berpangkat Brigadir Jenderal (Bintang Satu). Dalam gelar tersebut, perkara dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana.
“Padahal sebelumnya Polda Jateng sudah menetapkan tersangka. Artinya, dua alat bukti sudah terpenuhi. Tapi setelah gelar di Mabes Polri, kasus malah dihentikan,” ungkap Rita terlihat dengan nada kecewa.
Ia menduga adanya intervensi dari pihak Biro Wasidik Mabes Polri terhadap penyidik Polda Jateng dalam gelar perkara khusus tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan buku nikah palsu (aspal) oleh tersangka Suharmi binti Purwowiyono. Buku nikah tersebut digunakan untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) setelah pasangan Suharmi meninggal dunia, yang kemudian dijadikan dasar untuk menguasai hak-hak keluarga pelapor secara sepihak.
Rita menilai keputusan SP3 tersebut menghilangkan kesempatan pihaknya untuk memperoleh keadilan. Ia berharap agar kasus ini dibuka kembali dan diserahkan kepada jaksa untuk diuji secara objektif.
> “Biarkan JPU yang menentukan apakah perkara ini termasuk tindak pidana atau tidak. Jangan dihentikan sepihak,” tegasnya.
Penetapan tersangka yang sempat diumumkan publik kemudian berubah menjadi penghentian penyidikan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Kasus ini sangat serius, kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujar Rita.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Biro Wasidik Bareskrim Polri maupun Polda Jawa Tengah terkait tudingan dan permintaan pembukaan kembali kasus tersebut.
Tim ted