Dprd Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke 37: Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2025

Dprd Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke 37: Tetapkan Perubahan P
28-Oct-2025 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak, sorotnuswantoro.com -27 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-37 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Senin (27/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, M.Pd., yang hadir mewakili Bupati Demak berdasarkan Surat Penugasan Nomor 172.11/923 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Nasional 2025 yang bertema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia” serta Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 yang mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu.”

Momentum tersebut menjadi ajang refleksi untuk memperkuat semangat kolaborasi lintas elemen bangsa menuju Demak yang semakin Bermartabat, Maju, dan Sejahtera.

Setelah dinyatakan kuorum, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Nomor 172.14/15/R.KONSULTASI/DPRD/2025 tentang:

1. Perubahan Propemperda Tahun 2025;

2. Propemperda Tahun 2026; dan

3. Penyelarasan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan.

Selanjutnya, Sekretariat DPRD membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2025 dan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Demak Nomor 183.42/BA/10/2025 tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tahun 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD H. Zayinul Fata, SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, M.Pd.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Demak menyampaikan sambutan mewakili Bupati Demak. Ia menegaskan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebutuhan daerah, sekaligus bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

> “Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen memperkuat landasan hukum yang mendukung arah pembangunan daerah secara berkelanjutan, dengan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ungkap Wakil Bupati dalam sambutannya.

Rapat Paripurna DPRD ke-37 diakhiri dengan penutupan oleh pimpinan rapat yang mengucap Alhamdulillahirabbil’alamin, menandakan selesainya proses Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2025 secara resmi.

Tags