Tolak Damai, Istri Laporkan Suami Ke Polisi Atas Tindakan Kekerasan Fisik

Tolak Damai, Istri Laporkan Suami Ke Polisi Atas Tindakan Kekerasan Fi
27-Sep-2025 | sorotnuswantoro Purbalingga

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Banyumas. Seorang perempuan bernama Honny Luckya Sari, warga Rempoah RT 003/003, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Berdasarkan informasi, peristiwa berawal ketika korban tengah mencuci piring di rumah. Tiba-tiba, pelaku diduga menjambak rambut korban hingga tersungkur. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian bibir dan pipi korban. Akibat kejadian tersebut, bibir korban mengalami luka pecah, sementara leher terasa sakit hingga sulit digerakkan.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Banyumas. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan saat ini proses hukum tengah berlanjut ke tahap pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman Kasus KDRT ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT menyebutkan:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)."

Jika kekerasan yang dilakukan menimbulkan luka berat, maka Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT mengatur ancaman hukuman lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.

Dengan demikian, pelaku diduga dapat dijerat pasal tersebut mengingat korban mengalami luka fisik berupa bibir pecah dan leher yang sulit digerakkan.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat yang berharap agar pihak berwenang menegakkan hukum secara adil, sehingga memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban KDRT lainnya.

Tags