Money Laundry Dalam Pembelian Bbm Bersubsidi Bolehkah?

Money Laundry Dalam Pembelian Bbm Bersubsidi Bolehkah?
23-Sep-2025 | sorotnuswantoro Jember

Jember-Penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih sering disebut dengan money laundry yang merugikan Pertamina hingga miliaran rupiah kembali terjadi. Modusnya dengan cara mengangsu lalu ia menjual kembali dengan harga pengecer.

Hal ini bermula dari seorang pengemudi pick up bernama Muhammad Syahroni yang kedapatan mengisi solar kedalam drum dalan jumlah yang banyak. Sang tengkulak ini memegang surat resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Jember yang menjelaskan bahwa ia bisa memperoleh solar sebanyak 500 liter dalam sekali pengisian setiap harinya. Di point 8 dijelaskan jenis BBM tertentu yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali. Dan yang ke 9 disebutkan apabila Surat rekomendasi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka Surat rekomendasi akan dicabut dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berdalih bahwa solar tersebut untuk bahan bakar traktor dan mesin pertanian lainnya. Ketika Berry dari LSM JCW dan beberapa awak media dari Surabaya meminta keterangan pada yang bersangkutan. Dengan gamblang ia menjawab bahwa Solar tersebut dijual dengan harga 8000-9000 perliter. Ia bahkan memberi tips kepada operator setiap 30 liter sebesar 10.000 kepada operator, dan kebetulan saudari Dinda yang saat itu sedang bertugas.

Lantas subsidi yang harusnya untuk masyarakat sudah tidak lagi tepat pada sasarannya, dikarenakan hanya segelintir orang yang mendapatkan keuntungan secara pribadi untuk mempertebal kantongnya sendiri.

Sedangkan peraturan BPH Migas serta surat edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite dan solar) ke jerigen, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggaran dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliyar.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dijelaskan bahwa SPBU bisa dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.681.15 yang ada di Jalan Jambearum Puger Jember dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Menurut pantauan tim awak media pengisian tersebut dilakukan seakan-akan tidak mengenal batas waktu tiap hari siang malam pun dilakukan pengisian drum solar.

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang,

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.

Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.(alex)

Tags