Satreskrim Polres Wonosobo Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan Di Toko Kosmetik Selomerto

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (47), tersangka kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang sempat menghebohkan warga setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko kosmetik di Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada Minggu (24/8/2025).
Kronologi Kejadian
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonosobo, Rabu (10/9/2025), memaparkan kronologi peristiwa tersebut.
Menurutnya, tersangka nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan, sehingga timbul niat untuk mencuri dengan cara mengancam korban.
“Sekitar pukul 14.40 WIB, tersangka masuk ke dalam toko kosmetik. Saat melihat korban, seorang perempuan penjaga toko yang sedang seorang diri, pelaku langsung mengancam dengan sebilah pisau dapur dan memaksa korban menyerahkan kalung emas yang dikenakan,” jelas Kapolres.
Namun, korban menolak dan sempat terjadi tarik-menarik hingga kalung tersebut terlepas. Dalam kondisi panik, korban melemparkan kalung itu sambil berteriak memanggil suaminya. Mendengar teriakan keras yang memicu perhatian warga sekitar, tersangka ketakutan lalu melarikan diri tanpa membawa hasil rampasan.
Motif Pelaku: Terdesak Biaya Pernikahan
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu karena terdesak kebutuhan biaya untuk melangsungkan pernikahannya.
“Pelaku berencana menikah dalam waktu dekat, namun tidak memiliki cukup biaya. Karena tekanan tersebut, muncullah niat untuk mencari jalan pintas dengan cara mencuri,” ungkap Kapolres.
Upaya Melarikan Diri
Dalam perjalanan pulang, tersangka sempat membuang sarung tangan hitam yang digunakan untuk menutupi identitasnya ke Sungai Serayu, tepatnya di jembatan Sempol, Kecamatan Sukoharjo, Wonosobo. Aksi pelarian tersebut tidak mampu menyelamatkan tersangka dari jeratan hukum.
“Rekaman kejadian sudah terlanjur viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini memperkuat laporan yang masuk ke kepolisian,” tambah Kapolres.
Penangkapan Cepat Polisi
Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman, Tim Resmob Polres Wonosobo bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melacak identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka di rumah calon istrinya di wilayah Banjarnegara.
“Tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonosobo,” pungkas Kapolres.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- Sebilah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban.
- Masker dan sarung tangan hitam yang sempat dibuang tersangka.
- Sepeda motor yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Kini, tersangka J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Akhir yang Tragis: Pernikahan Batal
Ironisnya, motif tersangka melakukan aksi nekat ini justru berbalik menjadi musibah dalam hidupnya. Alih-alih mendapatkan biaya untuk menikah, setelah penangkapan ini J justru gagal melangsungkan pernikahan yang sudah direncanakan bersama calon istrinya.
Kegagalan tersebut menjadi konsekuensi pahit dari keputusan keliru yang ia ambil, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal tidak pernah membawa hasil yang baik.