Klarifikasi Rs Kartini Terkait Dugaan Penolakan Kis Untuk Kecelakaan Kerja Buruh Jepara

Klarifikasi Rs Kartini Terkait Dugaan Penolakan Kis Untuk Kecelakaan K
30-Jul-2025 | sorotnuswantoro Jepara

Klarifikasi RS Kartini Terkait Dugaan Penolakan KIS untuk Kecelakaan Kerja Buruh Jepara

Jepara,( 30/7/ 2025 ) Menanggapi pemberitaan di Aktual-berita.com dengan judul "Buruh Asal Jepara Alami Kecelakaan Kerja di Tuban, RS Kartini Diduga Tolak KIS untuk Biaya Operasi" (https://aktual-berita.com/berita/buruh-asal-jepara-alami-kecelakaan-kerja-di-tuban-rs-kartini-diduga-tolak-kis-untuk-biaya-operasi/), RS Kartini memberikan klarifikasi terkait kronologi dan kebijakan penjaminan.

Pada Senin, 29 Juli 2025, pukul 06.47 WIB, seorang pasien dengan kasus dugaan kecelakaan kerja (terkena gergaji) dirujuk ke IGD rumah sakit kami dari RS Daerah Tuban. Pasien mengalami cedera pada jari kaki kanan 3, 4, dan 5.

Perbedaan Penjaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kecelakaan Kerja

Penting untuk dipahami bahwa kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan (termasuk KIS), melainkan menjadi ranah penjaminan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait sistem jaminan sosial.

Pada 29 Juli 2025 pukul 07.55 WIB, pihak keluarga pasien mendatangi Nurse Station di ruangan rawat inap untuk berkonsultasi mengenai pembiayaan. Setelah meninjau rekam medis dan mengonfirmasi bahwa kasus ini adalah kecelakaan kerja, petugas kami menjelaskan bahwa biaya pengobatan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Informasi ini disampaikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Meskipun keluarga pasien mengaku sudah mendapatkan informasi dari seseorang terkait penjaminan BPJS Kesehatan, perlu digarisbawahi bahwa persyaratan penjaminan sesuai regulasi harus dipatuhi. BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menanggung kasus kecelakaan kerja. Oleh karena itu, RS Kartini tidak dapat menerima KIS untuk penjaminan biaya tersebut. Ini bukan penolakan terhadap pasien, melainkan karena sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Rumah sakit berkewajiban untuk memastikan penjaminan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Solusi dan Langkah Selanjutnya

Kami memahami keberatan pasien dan keluarga terkait hal ini. Untuk kasus kecelakaan kerja, pasien atau perusahaan tempat pasien bekerja harus segera menghubungi dan mengurus klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema penjaminan khusus untuk risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi.

Saat ini, pasien dijadwalkan untuk menjalani program operasi pada hari ini, Rabu, 30 Juli 2025, pukul 08.30 WIB. Pihak rumah sakit berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis terbaik. Kami siap membantu keluarga pasien dalam proses pengurusan administrasi yang diperlukan untuk klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kami berharap informasi ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat umum dan mengingatkan kembali pentingnya pemahaman mengenai cakupan jaminan sosial. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait kasus ini atau penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, kami anjurkan untuk langsung menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Awak media Sorotnuswantoro

Tags