Eli Sahroni: Legally Defective Sk Kepala Desa Katapang, Komisi Etik Belum Memeriksa Kaur Kesos Desa

Eli Sahroni: Legally Defective Sk Kepala Desa Katapang, Komisi Etik Be
08-Jul-2025 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

LEBAK- Kepala desa Katapang Kecamatan Wanasalam Kab Lebak,Banten menerbitkan Surat Keputusan ( SK) Pemberhentian Sementara Kaur Kesejahteraan Sosial ( Kesos) adalah tindakan melanggar hukum. Karena pemberhentian prangkat desa tidak memiliki dasar hukum atau Legally defective.

SK Kepala Desa itu adalah cacat hukum atau Legal defect, bertentangan dengan peraturan perundang- undangan tentang pemberhentian prades baik sifatnya sementara maupun permanen.

Pemberhentian dan pengangkatan prades memang hak preogratif kepala desa di atur dalam sebuah peraturan perundang- undangan tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemerintahan desa.

Diantaranya:

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Namun tidak serta merta kepala desa bisa memberhentikan prades tanpa memiliki dasar kesalahan yang kuat berdasarkan hukum dan fakta kesalahanya yang bisa dijadikan pemberhentian.

Tentunya kesalahan itu harus melalui proses prosedur yang jelas berdasarkan pemeriksaan komisi etik Pemkab Lebak kepada prades tersebut.

Komisi etik terdiri dari Kabag Hukum setda lebak, Dinas PMD dan Inspektorat akan bekerja memeriksa secara profesional, adapun hasil pemeriksaan etik akan di laporkan secara tertulis kepada pimpinan Pemkab Lebak.

Hal itu dikatakan Eli Sahroni Aktivis Banten pemerhati sosial dan pemerintahan.

Menurut Eli Sahroni, SK cacat hukum tidak berlaku sehingga pemberhentian prades kaur kesos tidak sah karena Legal defect.

" Kades katapang langgar aturan hukum dan Kaur Kesos masih sah sebagai prades, bahkan kades bisa di gugat secara hukum", kata eli sahroni lagi.

Eli Sahroni mengingatkan kepada kepala desa katapang kecamatan wanasalam dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala pemerintahan desa harus berada di koridor hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

" Tidak boleh serampangan dengan kehendak diri sendiri dalam menjalankan tugas dan kewajiban selaku kepala desa. Ada aturan yang harus di jadikan pedoman berpijak", kata King Badak panggilan akrab Ketua umum Badak Banten Perjuangan

KOMISI ETIK BELUM MELAKUKAN PEMERIKSAAN

Kabid Pemerintahan Desa ( Pemdes) Dinas PMD Kab Lebak Diky kepada tim advokasi Badak Banten Perjuangan mengatakan belum melakukan pemeriksasn etik kepada kaur kesos desa katapang.

" Perihal prangkat desa Ketapang yang bernama aminuruli itu belum kami periksa karena kami masih fokus pada permasalahan kades desa kerta, artinya belum ada pemeriksaan dari komisi etik, nanti hasil pemeriksaan kami sampaikan kepada Bupati Hasby Jayabaya.

Selanjutnya nanti rekomendasi Bupati yang menyampaikan hasil komisi etik kepada camat wanasalam apakah perangkat desa katapang melanggar kode etik yang bisa di berhentikan atau mungkin hanya sanksi peringatan, dan mungkin saja tidak melanggar kode etik", kata Diky kabid Pemdes kepada tim advokasi Badak Banten Perjuangan di kantornya Senin 7 Juli 2025.

(Red)

Tags