Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Demak Ke 19: Pembahasan Rpjmd 2025 2029

Demak sorotnuswantoro.com - Kabupaten Demak, 30 Juni 2025 - DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin, 30 Juni 2025. Rapat tersebut membahas tentang penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2025-2029.
Dalam rapat paripurna tersebut, Kepala Daerah Kabupaten Demak secara resmi menyerahkan Raperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pembahasan dan pengesahan RPJMD yang akan menjadi acuan pembangunan daerah Kabupaten Demak selama lima tahun ke depan.
RPJMD Kabupaten Demak Tahun 2025-2029 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan daerah. Dengan adanya RPJMD yang terencana dan terarah, diharapkan Kabupaten Demak dapat mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Demak, Forkompinda, dan pejabat daerah lainnya. Proses pembahasan RPJMD ini akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Demak.
Dengan penyerahan Raperda tentang RPJMD, diharapkan proses pembangunan di Kabupaten Demak dapat berjalan lebih terarah dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan .
( Windi )