Nasabah Telat Bayar Angsuran, Dipolisikan

Nurhayati, seorang ibu rumah tangga asal Desa Pagedangan Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga dilaporkan saudara Eka Slamet Riyanto, Kepala Unit FIF Bobotsari-Red, Jumat ( 13/6).
Berdasarkan keterangan Nasabah kepada redaksi Media Sorot Nuswantoro Nur menjelaskan, dia mendapat surat panggilan Klarifikasi dari Polsek Bojongsari dengan nomor B /74/RES.I.II/VI/2025/Sek Bjs, Jum'at ( 20/6), dengan tuduhan dugaan Penipuan dan Penggelapan.
" Saya sangat panik mas, atas tuduhan pelapor, apalagi dapat surat panggilan dari Polisi" kata dia.
Nasabah juga menunjukan Surat Panggilan tersebut kepada redaksi SN yang tertulis nomor SP.Lidik/23.B/RES.l.ll/lX/2024/Reskrim tertanggal 20 Juni 2025, atas tuduhan terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP Jo pasal 36 UU No.42 Tahun 1999.
Sebagai warga negara yang patuh hukum , terlapor memenuhi panggilan dan menjelaskan pada penyidik terkait tuduhan yang disangkakan oleh pelapor, dengan membawa unit motor merek Honda ALL NEW Beat warna hitam nopol R 2476 FAC, Rabu (25/6).
Pada hari yang sama wartawan SN mengkonfirmasi ke Polsek Bojongsari atas apa yang di alami oleh terlapor, Kapolsek Bojongsari melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya aduan tersebut, dan Kanitreskrim menjelaskan, setelah terlapor memenuhi undangan klarifikasi dan di mintai keterangan, ternyata dugaan yang di adukan oleh pelapor tidak memenuhi unsur tindak perbuatan melanggar hukum, maka perkara tersebut tidak di proses lebih lanjut.
" Kami sebagai pelayan masyarakat hanya menjalankan tugas, untuk menindaklanjuti aduan ataupun laporan masyarakat, untuk kita uji kebenaranya, jika ternyata aduan atau laporan tidak memenuhi unsur PMH nya ( Perbuatan Melanggar Hukum ) maka perkara kita hentikan, sama halnya dengan dugaan pelapor kepada saudara Nurhayati, makanya dalam surat panggilan tersebut kami cantumkan dalam prihal : Undangan klarifikasi ". Penjelasan Kanitreskrim AIPTU Sudaltara kepada wartawan SN.
Sementara itu, Pihak pelapor Eka Slamet Riyanto pimpinan unit FIF Bobotsari saat dimintai keterangan wartawan SN membenarkan dan menjelaskan adanya laporan aduan tersebut, dia bertindak atas nama kepentingan kantor terhadap nasabah yang macet angsuranya.
"Berdasarkan pantauan tim kami yang ada dilapangan, melaporkan tidak menjumpai unit ditempat nasabah, atas dasar laporan tersebut saya berinisiatif membuat laporan aduan kepihak berwajib". Jelas dia.
Kapolsek Bojongsari AKP Muslimun, juga menegaskan dan menghimbau kepada masyarakat, untuk mengkaji dan meneliti terlebih dahulu dugaan -dugaan pelanggaran hukum sebelum melaporkan atau mengadukan kepihak polisi supaya tidak terjadinya kesalah fahaman.
" Kami menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugas, semua laporan ataupun aduan akan kami verifikasi kebenaranya, supaya tidak terjadinya kesalahan dalam penindakan". Tegas dia