Bpd Desa Kerta Wajib Laksanakan Musdes Demi Kepentingan Umum, Persoalan Hukum Serahkan Ke Aph

Bpd Desa Kerta Wajib Laksanakan Musdes Demi Kepentingan Umum, Persoala
05-Jun-2025 | sorotnuswantoro LEBAK,Banten

Lebak- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan desa. Tugas utama BPD adalah menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.

BPD bertugas menggali, menampung, mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa, untuk kepentingan masyarakat secara umum BPD bertanggung jawab menyelenggarakan musyawarah-musyawarah yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa.

" Pelayanan publik dan pelaksanaan kegiatan pembangunan sosial dan insfratuktur lingkungan harus tetap berjalan, dan langkah awalnya adalah musdes,itu tugas dan kewajiban BPD" , kata King Badak panggilan akrab ketua umum DPP Badak Banten Perjuangan

Dikatakan King Badak, kalau BPD melakukan pengunduran diri secara masal tanpa berpedoman teguh pada peraturan perundang- undangan itu adalah perbuatan konyol dan itu perbuatan inkonstiusional alias bertentangan dengan hukum dan perundang- undangan.

" Saya memberikan saran kepada BPD Kerta jangan membuat keterpurukan pemerintahan desa dan masyarakat berlarut- larut, laksanakan musdes agar pelayanan dan pelaksaanaan untuk kepentingan masyarakat berjalan baik tidak terhambat oleh suatu persoalan yang belum jelas", kata King Badak

Adapun persoalan hukum yang saat ini sedang di tangani Unit Tipikor Polres Lebak, itu sedang berproses di ranah penegak hukum dan itu merupakan kewenanganya mari kita hargai dan hormati prosesnya.

" Proses hukum biarkan berproses di tangani Tipikor Polres , dan Musdes harus berproses untuk kepentingan masyarakat secar umum dan menyeluruh", kata king badak

King Badak menambahkan BPD berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa.

"Harmonisasi harus terjaga di setiap lembaga desa terelebih dengan pemerintahan desa dan masyarakat itu merupakan kewajiban BPD untuk menciptakanya", kata king badak.

(Red)

Tags