Desa Randugunting Bergas Diduga Tempat Penimbun Bbm Subsidi

Sorotnuswantoro.com Semarang – Tersebar di medsos, bangunan di Desa Randugunting, Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis solar. Aktivitas ilegal beroperasi secara tertutup dan dilakukan pada siang, sore, dan malam hari.
Dirangkum dari media jejakkasusindonesianews. Berdasarkan investigasi, bangunan tersebut diduga dikelola oleh E. Namun, dalam komunikasi dengan tim media, E mengaku bukan sebagai pemilik usaha tersebut, tetapi ikut bertanggung jawab atas kegiatan di gudang tersebut.
Seorang warga menyebut bahwa BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Semarang dan Salatiga. “Sering terlihat ada mobil keluar masuk lokasi. Tapi kami tidak berani mendekat,” ujarnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Semarang terkait dugaan tersebut. Publik menanti langkah cepat dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Dugaan penimbunan ini dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor transportasi publik, namun justru diselewengkan untuk kepentingan komersial.
“Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Oleh karena itu, peran serta aparat dalam penindakan kasus ini sangat krusial demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.
( Windi Tiem )