Tingkatkan Pad, Pemkab Kendal Segera Tarik Pajak Kos kosan 10persen

Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan segera menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10% dari tarif per pintu mulai tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, mengatakan bahwa usaha kos-kosan kini menjadi salah satu objek pajak daerah, tanpa ketentuan minimal jumlah pintu.
"Meski hanya satu pintu, usaha kos-kosan harus membayar pajak," kata Abdul Wahab pada Kamis, (8 Mei 2025).
Ketentuan pajak kos-kosan diatur dalam Undang-Undang HKPD, PP 35/2023, Perda 14/2023, dan SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI.
Tarif pajak kos-kosan sebesar 10% dari tarif per pintu, dengan perhitungan yang sama seperti pajak hotel.
Wahab menyatakan, Bapenda Kendal akan segera mendata jumlah kos-kosan di Kabupaten Kendal, terutama di Kaliwungu dan sekitar Kawasan Industri, untuk memungut pajak tersebut.
"Dengan adanya pajak kos-kosan ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat," tegas Wahab.(*)