Lindu Aji Dukung Penertiban Pajak Pertambangan Mblb, Namun Harga Tanah Urugan Ke Kik Harus Diperhatikan Dinilai Terlalu Rendah

Lindu Aji Dukung Penertiban Pajak Pertambangan Mblb, Namun Harga Tanah
03-May-2025 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

Ormas Lindu Aji Kendal mendukung upaya penertiban pajak pertambangan atau pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kendal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi beberapa hari kemarin. Namun, Ketua Ormas Lindu Aji Kendal, Sigit Wiseno, juga menyoroti masalah harga tanah galian urugan yang dijual ke Kawasan Industri Kendal (KIK) yang dinilai terlalu rendah, dan hal ini berdampak pada para wajib pajak pengusaha pertambangan.

Sigit mengungkapkan bahwa harga tanah galian urugan saat ini mencapai Rp 60.000 per kubik, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2016 yang mencapai Rp 80.000 per kubik.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh sistem lelang yang diterapkan oleh vendor, yang kemudian menurunkan harga ke supplier lokal. "Harusnya tidak turun, ya paling tidak masih sama harganya. Biar sama-sama untung," kata Sigit Wiseno, Sabtu (3/5/25).

Sigit Wiseno berharap pemerintah daerah dapat mencarikan solusi masalah ini dengan duduk bersama, yakni pemerintah, supplier, dan vendor KIK untuk menentukan harga yang sesuai. "Sebab ketika PAD besar, tentunya akan lebih mudah melakukan perbaikan jalan dan infrastruktur yang rusak," ujar Sigit Wiseno.

Sigit juga mendukung pemerintah bertindak tegas terhadap usaha pertambangan yang tidak berizin. Kemudian pemerintah dapat menentukan langkah berikutnya, apakah meminta tambang tanpa izin melengkapi perizinan, atau menutup operasional mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, Sigit berharap, pemerintah juga harus hadir diantara masyarakat dan pengusaha tambang yang sudah berizin. "Pemerintah harus hadir untuk mengarahkan dan menjaga tambang yang sudah berizin, sehingga semua bisa berjalan beriringan dan saling mengisi," jelas Sigit Wiseno.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menyoroti pendapatan pajak daerah dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang hanya mencapai Rp 1,5 miliar. Menurutnya, jumlah ini sangat minim dan tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur jalan di wilayah tambang.

Benny Karnadi menilai bahwa pendapatan pajak MBLB harus lebih dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki infrastruktur di Kendal.

"Kalau uang satu miliar atau 1,5 miliar dikembalikan untuk rehabilitasi infrastruktur jalan di wilayah tambang, itu tidak akan ada efeknya," kata Benny dengan tegas.(*)

by : Jajang date : 2025-05-03

Luar biasa berita sorot Nuswantoro memang top

Tags