Rapat Paripurna Dprd Ke 6 Sidang Pertama Tahun 2025

Demak sorotnuswantoro.com - Jawaban ( DPRD) Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Drmak terhadap 2 (dua ) rancangan peraturan daerah usulkan ( DPRD ) Demak .
Rancangan pertama Daerah menyelenggarakan perdagangan . dan Rancangan peraturan Daerah tentang pelayanan kesehtan .
" Dalam hal sidang paripurna tersebut dihadiri , Bupati dan Wakil Bupati Demak , dari unsur FORKOMPKNDA dan Ketua Pengadilan Negeri Demak . Para Wakil Ketua dan segenap Anggota ( DPRD ) juga Asisten Sekda .
" Kepala perangkat Daerah Kabupaten Demak dan Camat sekabupaten Demak juga tamu undangan .
"Mengawali acara rapat paripurna bersama sama panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas ridhonya semua dapat berkumpul bertemu di ruang rapat Paripurna ( DPRD) dalam keadan srhat wal'afiat tanpa halangam suatu apapun . Sholawat serta salam senantiasa terlimpah kepada junjungan kita Nabi Mukhammad SAW keluarga , sahabat dan semoga kita dapat ridhonya ,24/1/2025.
Dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perdagangan . Dalam ketentuan Pasal 4 rancangan Perda yang mengatur terkait ruang lingkupn disesuikan dengan keseluruhan RAB yang terdapat rangcangan Perda .
Dan rancangan Peraturan Daerah tentang pelayanan kecehatan . Dakam ketentuan Pasal 2 rancangan Perda yang mengatur terkait asas penyelanggaraan kesehatan kembali disesuikan dengan ketentuan Pasal 2 Undang undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Dengan hal tersebut DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 2 ( dua) rancangan peraturan Daerah usulan DPRD Kabupatten Demak yang dapat kami sampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada hari jum'at tangal 24 Januari 2025 dengan harapan dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan berikutnya .
( Windi )