Tiga Orang Warga Pengadu Ke Aliansi Indonesia Dugaan Penipuan Dan Lelang Aset Negara

Tiga Orang Warga Pengadu Ke Aliansi Indonesia Dugaan Penipuan Dan Lela
03-Jan-2025 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Demak sorotnuswantoro.com - Pers Rilis dirumah rakyat Aliansi Indonesia BPAN jum'at 3 /1/2025 Tiga warga dari berapa Desa dan beda Kecamatan mengadu kepada Ketua DPD Aliansi Indonedia adanya permasalahan dugaan penipuan juga penjualan sewa lelang aset tanah BBWS milik Negara . Pengadu pertama bernama Shofiyullah dari Desa Kedungori Kecamatan Dempet Kabupaten Demak merasa tertipu Rp 500 000 000 rupiah anak akan masuk Polisi.

Kedua nama Karyati Desa Kedunguter Kecatan Karangtengah Kabupaten Demak merasa dirugikan Rp 5 000 000 rupiah bayar sertifikat PTSL tidak jadi .

Yang ketiga Kades Kedungkarang Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jateng , menginfomasikan dugaan penjualan aset Negara .

Shofiyullah dari Desa Kedungori Dempet meyampaikan , kronologis kejadian diawal ada seorang tokoh masyarakat bernama Nurul Jamal alamat Desa Brambang Karangawen bisa mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri , dan sebelumnya Shofiyullah sempat berkata , apakah bisa anak sudah diatas dua puluh dua tahun bisa masuk Polisi , kata Nurul Jamal bisa yang bawa seorang Jendral , sehingga Shofiyullah percaya melakukan pembayaran secara bertahap sampai jumlahnya Rp 500 000 000 rupiah , Shofiyullah sering bertanya kepada Nurul Jamal, bagaimana kelajuntanya anak saya katanya nanti nanti atau mudur , jelang waktu lama Shofiyullah mencari Nurul Jamal agak kesulitan dan akhirnya bisa ketemu didesa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak ,

" Shofiyullah diajak ke Kades Babalan untuk mediasi secara kekeluargaan dengan membikin surat peryataan akan mengembalikan uang sebesar Rp 5 000 000 000 rupiah disaksikan Kades Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jateng pada tanggal 6 Agustus 2023 , teryata sampai hari jum'at tanggal 3/1/2025 belum dikembalikan uangnya , " bebernya Shofiyullah .

Karyati warga Desa Kedunguter Kacamatan Karangtengah Kabupaten Demak mengungkapkan , " saya pada tahun 2017 ikut daftar TPSL awal saya bayar Rp 2 000 000 rupiah tidak jadi , terus saya tanya sama Pak Kades saat itu Kadesnya Masrukin , sertifikatnya bisa jadi kapan saya suruh tambah uang lagi Rp 3 000 000 rupiah tapi dicicil Rp 1 000 000 sampai tiga kali semua jumlah Rp 5 000 000 rupiah , sampai hari uang tidak kembali sertifikat tidak jadi , saya datang minta tolong sama Ketua DPD BPAN Aliansi Indonedia untuk dibantu agar sertifikat saya jadi dan permasalahan ini sudah saya kuasakan sama Pak Yoyok Sakiran , " ungkap Karyati.

Dikatakan Kades Desa Kedungkarang Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jateng saat jumpa Pers dirumah rakyat DPD BPAN LAI Jateng menjelaskan , Didesa saya dan Desa lainya sudah ada surat dari BBWS Pemali Juana , Desa tidak boleh menyewakan atau melelangkan aset BBWS akan tetapi didesa Kedungmutih bisa melelang tanah aset BBWS , yang melakukan pelelangan Kadesnya dibantu satu Pamong Desa , anehnya waktu melelang aset BBWS dari unsur Babinsa Kantibmas tidak ada dan tanpa ada MUSDES, dengan alasan yang melelang aset BBWS itu BUMDES,

"saya sebagai Kades merasa iri kenapa Kades Desa Kedungmutih diperbolehkan lelang aset BBWS sedang Desa Kedungkarang tidak boleh, saya menduga ada permaianan oknum Pejabat BBWS sebab tidak ada tindakan sama sekali , " Jelas Kades Kedungkarang .

Dari warga Desa Kedung Mutih kebetulan mantan Ketua Rt menjelaskan, berkaitan dengan lelang tanah BBWS didesa Kedungmutih memang ada , ada dua tempat yang satu laku Rp 3 700 000 satunya laku Rp 2 700 000 rupiah , saya sudah mengingatkan kepada pelelangnya , jangan dilelang nanti bermasalah , salah satu pamong bersi keras saya akan melelangkan untuk BUMDES " Jesnya .

Berita ini terbitkan masih banyak yang perlu dikonfermasi .

Tags