Pelepasan Hak Dan Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Serang,- Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melasanakan Pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk;
1. Pembangunan Tanggul Sungai Ciujung terletak di Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Desa Cijeruk dan Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
2. Pelebaran Lajur Ke 4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak terletak di Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan proses penting yang dilakukan oleh pemerintah guna mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti kerugian kepada pihak-pihak yang terkena dampak.
Kegiatan pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik tanah atau pihak yang berhak mendapatkan kompensasi yang adil dan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Rahmat Hidayat)