Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Melaksanakan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Serang,- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan Pelantikan PPAT serta pengangkatan sumpah jabatan PPAT wilayah kerja Kabupaten Serang di Lt.2 Gedung B Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. (04/10/2024).
Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah Jabatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapak Elf?dian Iskariza, S.T., M.H., C.Med., QRMP. bersama dengan Pejabat Struktural dan Keluarga dari PPAT yang dilantik.
PPAT yang dilantik atas nama:
1. ERIK EKA PUTRA, S.H., M.Kn.
2. TANIA MALINDA, S.H., M.Kn
3. ASTARI AMALIA SARI, S.H., M.Kn.
4. SRIYANI SUHARTATI, S.Kom,S.H., M.Kn
5. HERMES DANANJAYA, S.H., M.Kn.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berpesan "kepada PPAT yang dilantik untuk berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, membantu mensosialisasikan program Pemerintah Pusat yaitu Sertipikat Elektronik, serta membantu masyarakat dalam proses Pendafataran Tanah."tutupnya.