Hilangnya Puluhan Sertifikat Warga Purbalingga Lor, Di Duga Ada Sekandal Kridit Fiktif Bkk Purbalinga

Kurang lebih dua puluh tahun yang lalu di Purbalingga lor terdapat usaha yang cukup besar namanya PUTRA ABADI, kegiatanya membidangi banyak unit usaha yaitu kenalpot, toko matrial, ekspedisi dan banyak bidang lainya, usaha tersebut milik Bos Andri.
Menurut keteranga dari beberapa narasumber, jika masyarakat butuh pinjaman cepat dan mudah datang saja ke tempatnya bos andri Putra Abadi pasti akan di berikan pinjaman, namun harus menjaminkan sertifikat.
Salah satu korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri mengungkapkan, "dulu saya punya sangkut paut secara pribadi dengan Bos Andri Putra Abadi, saya pinjam hanya dua juta untuk modal usaha dan menjaminkan sertifikat, namun setelah Bos Andri bangkrut saya dan tetangga saya di datangi oleh bank BKK Purbalingga, padahal saya tidak pernah pinjam dengan bank BKK dan tidak pernah ada akad apapun dengan bank BKK". Ungkap Irvan
Irvan menambahkan, "ibaratnya sertifikat saya hilang di curi dan bank BKK yang menampungnya, bukan cuman saya yang menjadi korban namun banyak masyarakat lainya di tagih tanpa merasa hutang di bank BKK, harapan saya sertifikat dapat kembali dan masalah selesai". Tambahnya (14/09/23)
Awak media kami juga mendapatkan keterangan dari korban lainya, yaitu ibu Sukarni dengan kejadian yang sama. Saat awak media kami mintai keterangan Sukarni menuturkan, "saya belum pernah pinjam di Bank BKK Purbalingga dan tidak pernah tandatangan apapun namun saya kaget tiba tiba di datengi staf bank BKK karna sertifikat saya menjadi agunan atas nama orang lain". tuturnya
Atas petunjuk dari narasumber dan sekaligus untuk melengkapi informasi agar sesuai kaedah jurnalis awak media kami mendatangi orang kepercayaan bos andiri Putra Abadi yaitu saudara Arto yang mengetahui proses yang terjadi saat kegiatan usaha Bos Andri Putra abadi berjalan.
Arto mengungkapkan, "terkait permasalahan ini Kepala BKK Purbalingga harusnya tahu dan pasti tahu karna bliau tetangganya Andri Putra Abadi, dulu Bos Andri Putra Abadi main giro, Andri pinjam Bank BKK Pak Supri yang ngajari waktu di lapangan batminton, memang tujuanya baik tapi ternyata setelah berjalan karyawan BKK banyak minta tolong untuk mencari pinjam atas nama, Jaminan BPKB motor honda supra x tahun 1998 saja dapat cair Rp. 125.000.000". ungkapnya (05/04/2021)
Setelah dapat informasi dari Dari beberapa narasumber yang sudah kami wawancarai kami segera melakukan konfirmasi kepada pihak bank BKK Purbalingga. Melalui prosedur redaksi media kami telah melayangkan surat kepada bank BKK Purbalingga untuk meminta waktu wawancara dengan Ditektut Bank BKK, namun sampai beberapa waktu belum ada kabar dan beberapa kali kami datangi kantornya belum dapat bertemu hingga ahirnya awak mefia kami bertemu dan dapat keterangan dari Direkturnya.
Direktur Bank BKK Purbalingga Supriyono mengungkapkan, "keterangan tersebut ada yang benar dan ada yang tidak, jangan seaka akan saya yang harus tanggung jawab, kalau untuk sertifikat yang ada di BKK nanti kami akan cari dulu karna ada banyak di sini, jika saya deteksi ketemu datanya nanti kita akan panggil debiturnya , kami akan tlusuri tentang keabsahannya sehingga tidak ada dusta".tambahnya (17/11/2023)
Namun hingga saat ini korban banyak yang masih mengeluhkan karna sertifikatnya hilang dan dari pihak BKK Purbalingga belum ada tindak lanjut kepada para korban.
Kredit fiktif diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan pelaku yang menempatkan dirinya sebagai calon pemegang kredit palsu dengan menggunakan identitas dan informasi palsu untuk memperoleh fasilitas dari bank, kemudian apabila merujuk pada ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata, bank juga memiliki tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawainya mengingat hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan atasan dan bawahan. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 jo. 1367 KUH Perdata, maka pihak bank dan pegawai bank bersangkutan wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah yang identitasnya dipakai dalam kredit fiktif.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, nasabah sebagai konsumen yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum baik melalui pengadilan ataupun diluar pengadilan. Dalam hal ini, konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, dan kami siap mengawal para korban ke ranah hukum.