Konspirasi Pemerasan Di Desa Mangunegara Di Duga Seorang Bpd Sutradaranya

Konspirasi Pemerasan Di Desa Mangunegara Di Duga Seorang Bpd Sutradara
12-Jul-2024 | sorotnuswantoro Purbalingga

Kepala Desa Mangunegara Kecamatan Mrebet mendapat panggilan dari unit lll Satreskim Polres Purbalingga.

Informasi yang di dapatkan oleh awak media kami dari mitra Pers dengan data dukung surat panggilan untuk Kepala Desa Mangunegara sampai saat ini sudah tiga bulan lamanya belum ada tindak lanjut. Diduga ada konspirasi yang di lakukan oleh BPD Mangunegara dengan beberapa pihak yang melibatkan oknum Jendral. Kamis (11/07/2024).

Saat kami konfirmasi Di Kantor Desa Mangunegara Sdr. Juanto, Selaku Kepada Desa menjelaskan,

"Saya tidak tau siapa yang melaporkan saya, saya juga bingung kenapa saya dilaporkan tanpa harus proses audit oleh inspektorat terlebih dahulu untuk pembinaan, kalau benar adanya konspirasi yang sedang ramai diperbincangkan bahwa ada oknum sengaja memeras dengan hal seperti itu apa lagi orang itu masih dalam pemerintahan saya, saya sangat kecewa karena itu sudah keterlaluan namanya mas". Jelasnya

Informasi yang didapat oleh awak media dari masyarakat ada dugaan Ketua BPD Desa Mangunegara, beserta oknum lain melakukan konspirasi yang melibatkan seorang jendral untuk memeras kades Mangunegara dengan dalih jika tidak mau membayar proses akan berlanjut.

Beberapa masyarakat yang tidak mau disebut namanya menyatakan kepada awak media kami,

"Sudah sangat ramai di masyarakat bahwa terkait hal itu hampir semua masyarakat sudah tau, dan ada banyak yang melihat prosesi 86 yang dilakukan oknum oknum yang terlibat," ungkapnya.

Kamis,(11/07/2024) kami temui ketua BPD, Sdr. Gunawan Di Rumahnya, ia menjelaskan,

"Kabar yang beredar tentang konspirasi saya membawa nama jendral dan mekukan pemerasan terhadap kades yang sedang sakit itu tidak benar, dengan terbatah batah ketua BPD menyampaikan, saya juga tidak tau yang melaporkan pak kades itu siapa dari mana saya tidak tau".ucapnya

Hal ini cukup menarik untuk di bedah dan di telusuri lebih lanjut karna ada dugaan konspirasi dari internal pemerintahan yang melibatkan oknum Jendral melakukan pemerasan terhadap pihak Desa.

Jika dugaan itu benar maka para pelaku dapat di jerat dengan pasal 368 KUHP

yaitu, "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun". Red

Tags