Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (p4) Kritisi Mangkraknya Program Sentra Ikm Pengolahan Umbi Porang

Pandeglang ,- KONSTITUSI adalah janji suci dalam berbangsa dan bernegara, mulai tingkat elit hingga rakyat biasa, harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan konstitusi.
Dengan mengusung tema "MEMBACA HUKUM DAN POLITIK DIKABUPATEN PANDEGLANG UNTUK MENEGAKAN SUPREMASI HUKUM".
Dengan rotasi-mutasi SKPD diduga permainan politik untuk mencari aman untuk menyemir permasalahan dugaan korupsi di Program Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang yang menyebabkan terjadi MANGKRAK diakibatkan komplikasi permasalahan, jangan sampai untuk cuci tangan agar terhindar dari jeratan hukum.
Menyinggung soal masih terbengkalai PROGARAM SENTRA IKM PENGOLAHAN UMBI PORANG diduga MANGKRAK akibat dikorupsinya menghabiskan anggaran yang fantastis dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022, dimana anggaran fisik 14.750.714.000.00 dan anggaran non fisik 1,938.270.000.00 dengan total keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 16.688.984.000.00 sebagaimana STATEMENT dimedia masa bupati dan Kepala DKUMKMPP yang sekarang menjadi kepala KESBANGPOL akan berjalan paling lambat bulan Juni 2023 dan sudah menyatakan ISO 22000 diatas SNI bahwa standar internasional. Tetapi Bupati Pandeglang melakukan rotasi-mutasi para SKPD dan penggantian Setda difinitif.
Dengan pergantian kepala kejaksaan negeri pun yang baru, dengan ini Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) meminta penegakan supremasi hukum di Kabupaten Pandeglang jangan jalan ditempat, dengan istilah “MALING-MALING KECIL DIHAKIMI, MALING-MALING BESAR DILINDUNGI”
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menilai bahwa masih lemahnya penegakan supremasi hukum di Kabupaten Pandeglang disebabkan karena faktor "kesialan" semata, dan bukan karena atas dasar kesigapan aturan hukum dan aparat terkait, mereka hanya sedang apes saja, karena ditempat lain, yang melakukan korupsi juga banyak, tapi kenapa mereka tidak ditangkap? Karena mereka sedang tidak "apes."
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menuntut, sangat tidak baik jika penangkapan kasus korupsi hanya didasari atas alasan "APES", sebab seharusnya seluruh aparat penegak hukum secara solid bersatu memberantas korupsi sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan.
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) proses demokrasi yang terjadi belum dapat menjamin terselenggaranya pemerintahan yang menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan. "Demokrasi harus di imbangi yaitu pemerintah rakyat"
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mencermati, saat ini mahasiswa, masyarakat, dan insan pers kerap bersikap apatis terhadap penegakan supremasi hukum, banyak terjadi pelanggaran hukum namun namun tidak bisa diselesaikan secara hukum. Karenanya, Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menyakini jika supremasi hukum dapat ditegakkan, maka akan banyak sekali korupsi diprogram Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang yang berhasil ditangkap. Sebaliknya, situasi hukum yang mandul di Kabupaten Pandeglang saat ini telah mengakibatkan hanya segelintir kasus korupsi yang berhasil terungkap. Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) berharap:
1. Pihak yudikatif khususnya Kejari Pandeglang harus segera menetapkan tersangka kepada para oknum-oknum yang terlibat didalam dugaan perampokan uang rakyat yang berbajukan Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang.
2. Oknum DKUMKMPP yang dimutasi ke KESBANGPOL, ke Kecamatan Menes, serat yang di pindahkan ke BAPPEDA pun jangan sekali-kali melakukan intimidasi kepada Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) karena kami tidak akan mundur sejengkalpun (kalian jual, kami beli)
3. Tangkap dan penjarakan oknum DPR RI dan oknum DPRD Kabupaten Pandeglang diduga melindungi dan terlibat dalam dugaan korupsi program mahkota presiden sentra IKM pengolahan umbi porang Kabupaten Pandeglang.
4. POLRI, KEJAGUNG, dan KPK harus segera melakukan bersih-bersih dikota sejuta santeri seribu kiayi dan ulama (Kabupaten Pandeglang).
5. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menguji forensik Dokumen-Dokumen perusahaan yang mengerjakan proyek di SIKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Kandeglang (MAHATAMA KARYA, TRIJAHTRA, ABREHOM BANTEN, CAREHAM) dan harus segera didaftarkan ke LKPP untuk dimasukan kedalam daftar hitam (black list)
6. Bupati Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang harus segera mempublikasikan hasil temuan terutama diproyek sentra IKM pengolahan umbi porang yang merugikan keuangan negara.
7. Kepala kejaksaan negeri yang baru jangan sampai jadi pelacur demi penegakan supremasi hukum diKabupaten Pandeglang.
8. Bupati dan DPRD kabupaten pandeglang harus bertanggungjawab atas diduga MANGKRAK program MAHKOTA PRESIDEN pengolahan umbi porang akibat diduga melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
? Undang-undang No 5 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
? Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
? Undang-undang No 3 tahun 2014 tentang perindustrian.
? Peraturan pemerintah No 5 tahun 2018 tentang perubahan teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
? Peraturan pemerintah No 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang industri.
? Peraturan menteri perindustrian No 14 tahun 2021 tentang pengembangan industri kecil dan industri menengah di sentra IKM.
? Peraturan menteri perindustrian No 5 tahun 2022 dan/atau No 7 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah melalui DAK non fisik tahun anggaran 2022/2023.
? Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No 3 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2031.
(Raeynold)