Pt Tjm Akan Benahi Kekurangan Tempuhan Ijin Dan Dampak Lingkungan

Lebak,- Sebagai mana yang telah di beritakan di beberapa media bahwa Pt TJM yang bergerak di bidang pertambangan pasir kwarsa yang berlokasi di blok muara Cidahu Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak - Banten, akan berkomitmen untuk mengurus ijin yang tertinggal," ungkap Jaro Samboja pada awak media ini beberapa waktu lalu saat bertemu di Kp warunghuni Desa Hegarmanah.
" Ya kita saat ini akan urus beberapa ijin yang belum selesai termasuk ijin yang pihak Perum Perhutani," terangnya.
Saya tambahkan terkait ada di pemberitaan bahwa Saya di tuding sebagai pemilik perusahaan, itu tidak benar sama sekali, posisi Saya, kata Samboja, atau biasa di sapa Jaro Samboja, Saya hanya membantu saja, karena di situ ada teman Saya seperjuangan dulu," terangnya lagi.
Masih kata Jaro Samboja, ada pun terkait dampak dari kegiatan, pihak perusahaan saat ini akan mengurus ijin ke kementrian Lingkungan Hidup ( KLHK ), ya tentunya tahapan Kami tempuh ijin di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, sebagai rekomendasi tahapannya.
Dan terksit dampak, insya Allah kita berkomitmen akan memulihkannya lagi, sesuai ijin lingkungan, di mana warga sekitar telah menyetuji Pt TJM melakukan kegiatan penambangan, sambil memperlihatkan beberapa ijin di poto yang ada di HP Jaro Samboja.
Sementara Ade selaku administrasi Pt TJM, setelah ada sidak yang di lakukan tim dari DLH Lebak, Senin 12/6/23 mengatakan, kami minta dukungannya saja untuk meneruskan kegiatan, dan kami pun akan mengikuti aturan yang ada, sebagai mana arahan dari Dinas Lingkungan Hidup," pungkas Ade. (Didin)