Aksi Unjuk Rasa Karyawan Pt Shinhan Menuntut Gaji Dan Thr

Bojanegara SN - Penyampaian aspirasi karyawan PT.Sinhan dalam menuntut gaji yang belum di bayar dan THR yang belum jelas hari ini membuat PT Sinhan Kewalahan. Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh para karyawan PT Sinhan hari ini mengundang beberapa unsur dari lembaga pemerintah yaitu Polsek dan Camat Padamara.
Saat kami melakukan wawancara dengan karyawan PT.Shinhan di Pos Satpam pagi tadi mereka mengungkapkan, "bulan ini gaji belum di bayarkan kepada kami dan THR Juga belum jelas, setiap bulan gaji kami di potong untuk BPJS kesehatan Dan BPJS ketenaga kerjaan namun belum terbayarkan sehingga jaminan kesehatan kami tidak berfungsi saat kami berobat kerumah sakit karna belum di bayarkan oleh perusahaan ".
Mereka menambahkan, "kami hanya menuntut hak kami yaitu gaji dan THR karna mau lebaran ,saat ini perwakilan dari karyawan sedang melakukan negosiasi untuk berembug dan mencari solusi.Namun sangat di sayangkan karna di PT.Sinhan tidak memiliki serikat Pekerja sehingga tidak ada yang membantu dalam menyampaikan aspirasi karyawan". Ungkapnya Jumat(15/05)
Saat kami melakukan konfirmasi dengan perusahaan siang tadi kami bertemu dengan HRD. Septi staf HRD menuturkan , "dalam negosiasi dengan karyawan tadi kami melakukan tri partit antara karyawan,perusahaan dan dinas tenaga kerja hasilnya sudah klir dan karyawan sudah legowo".
Septi menambahkan, "kami tidak dapat memberikan informasi terlalu terbuka kepada pihak luar, silahkan konfirmasi dengan dinas terkait". Ungkapnya Jumat(15/05)
Setelah kami melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan kami melakukan konfirmasi kepada karyawan yang masih bekerja di dalam perusahaan untuk mencari keterangan, dengan nada yang lemas karyawan tersebut menuturkan, "kami belum dapat gajih namun hasil kesepakatan tadi kami hanya dapat THR 50 persen saja" tuturnya sambil mengeluh.
Bagaimana sikap pemerintah daerah dalam menyikapi kasus seperti ini untuk dapat membantu karyawan yang saat ini belum mendapatkan kewajiban sepenuhnya terkait gajih,THR, Asuransi kesehatan dan ketenaga kerjaan yang belum terbayarkan.