Dugaan Koalisi Jual Aset Negara Desa Berahan Kulon Dan Lh Demak

DUGAAN KOALISI JUAL ASET NEGARA DESA BERAHAN KULON DAN LH KABUPATEN
Demak sorotnuswatoro.com - Terkait pengadaan lahan TPA di desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Agus Musyafak mantan Kepala LH memnyampaikan ," dukungan telah melaksanakan sesuai mekanisme.
Sebagai pejabat yang pada saat itu membidangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, ia mengaku sudah prosedural.
"Pada waktu itu, Dinas Lingkungan Hidup memang menjadi leading sektor terkait permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Demak.
Namun mengenai pengadaan lahannya secara tehnis tidak tau menahu.
"Sejak awal sudah di bentuk tim persiapan, ada beberapa pihak yang terlibat dalam tim ini.
Sebagai Ketua Tim Persiapan, Singgih Setyono mantan Sekda Kabupaten Demak pada waktu itu mengambil peranan penuh terkait arah kebijakan , " Kata Agus .
Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan SH, MH menyampaikan, dalam paparan nya tim BPKP ada kerugian negara dalam pengadaan lahan TPA itu, sebesar 1,1 Milyar.
Kerugian negara ini muncul akibat proses manipulasi tanah negara yang ikut terbayar.
"Sebelumnya di sampaikan, Pemerintah Kabupaten Demak pada Tahun 2018-2020 merencanakan pengadaan lahan TPA di Berahan Kulon Kecamatan Wedung. Pada awal perencanaan di sepakati sekitar 5 Ha. Namun mempertimbangkan kebutuhan selanjutnya, Pemkab Demak ahirnya menambah luas TPA menjadi 25 Ha dengan persiapan anggaran sebesar 10,7 Milyar.
Namun berjalannya waktu, aroma Korupsi dalam pengadaan lahan ini mulai terkuak, " Paparnya .
Pada hari kamis 2/ 02/ 2023 awak media klarifikasi kepada Sekdes Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak dengan adanya dugaan penjualan tanah Negara dan aset BBWS yang sudah ada letter c nya , "Sekdes menjelaskan" secara administrasi saya sebagai tim B bertugas pengumpulan data hak kepemilikan tanah yang akan jual ke PemKab Demak serta bertanggung jawab atas validnya data tersebut .
" Ada beberapa warga sudah siap tanahnya dijual ke PemKab Demak mulai tahap 1 sampai tahap 2 dibuat TPA , Tempat Pembuangan Akhir , memang ada tanah milik negara seluas 10.000 meter atau satu hektar yang sudah lama di kelola mertuanya Kepala Desa yang sekarang dan tanah bbws ada 3 pemilik yang ada letter c dan sudah bayar pula oleh pemkab .
" Dan saya sudah memberi tau kepada tim pembeli dari PemKab bahwa tanah itu tidak masuk dalam C Desa, karena dari orang BPN diperbolehkan sebab sudah lama di kelola tanah tersebut menurutnya.
" Dari tim A Kepala Desa yang lama membuatkan surat untuk melengkapi data penjualan tanah milik negara yang dikelola mertua Kepala Desa yang sekarang , untuk harga tanah milik negara yang dijual per meter Rp 40 000 dan semua yang membayar dari Dinas LH Lingkungan Hidup .
" Memang saya sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Demak sudah 5 kali di minta keterangan terkait TPA , harapan saya masalah ini cepat selesai tidak menjadi masalah , " Jelas SekDes.pungkasnya
.(Tim Mul)