Dprd Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke 15 & Ke 16

Dprd Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke 15 & Ke 16
09-Jun-2026 | sorotnuswantoro Biro Demak Jateng

Bahas 4 Raperda Strategis: Konflik Sosial, Air Minum, Banjir Rob, Hingga Produk Lokal

Demak, 9 Juni 2026

Demak , sorotnuswantoto.com - DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-15 dan Ke-16 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 pada Senin, 9 Juni 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat dipimpin Ketua DPRD Demak didampingi Wakil Ketua dan dihadiri Bupati Demak beserta jajaran Forkopimda, OPD, serta anggota DPRD Demak.

Paripurna kali ini menjadi momentum penting karena membahas jawaban atas pandangan umum terkait 4 Raperda yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Demak.

*1. Paripurna Ke-15: Jawaban Bupati atas Raperda Penanganan Konflik Sosial*

Bupati Demak menyampaikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Usulan Bupati tentang *Penanganan Konflik Sosial*.

Dalam jawabannya, Bupati menegaskan Raperda ini disusun untuk memberi kepastian hukum dan mekanisme cepat dalam meredam potensi konflik di tengah masyarakat. Cakupan Raperda meliputi:

1. *Deteksi dini* potensi konflik oleh Pemerintah Desa, Camat, dan Forkopimcam

2. *Mekanisme mediasi* berjenjang mulai tingkat desa hingga kabupaten

3. *Pembentukan Tim Terpadu* Penanganan Konflik Sosial sebagai leading sector

4. *Anggaran dan sanksi* bagi pihak yang memicu konflik

Bupati meminta dukungan DPRD agar Perda ini tidak sekadar regulasi, tetapi menjadi "payung hukum" yang melindungi warga Demak dari kerugian akibat konflik sosial.

*2. Paripurna Ke-16: Jawaban DPRD atas 3 Raperda Usulan DPRD*

DPRD Kabupaten Demak kemudian menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Bupati terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD:

*a. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)*

DPRD menekankan urgensi pemerataan akses air bersih, khususnya di wilayah Demak Selatan dan pesisir yang masih bergantung pada air tanah asin dan air tangki. Raperda ini mengatur kewajiban Pemkab memastikan layanan SPAM yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan. DPRD juga mendorong skema subsidi tarif bagi rumah tangga miskin.

*b. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob*

Menjawab kondisi Demak yang langganan banjir rob tiap tahun, DPRD menegaskan Raperda ini harus memuat 3 hal: pencegahan lewat normalisasi sungai + pembangunan tanggul, tanggung jawab bersama Pemkab-Provinsi-Pusat, dan skema ganti rugi bagi warga terdampak. "Banjir bukan hanya bencana alam, tapi juga bencana administrasi kalau tidak ada regulasi tegas," tegas pimpinan DPRD.

*c. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah*

DPRD menyampaikan Raperda ini untuk melindungi UMKM dan produk unggulan Demak seperti Batik Tulis Demak, Bandeng, Gula Semut, dan produk turunan mangrove. Poin kunci: kewajiban Pemkab belanja produk lokal, kemudahan perizinan, fasilitasi sertifikasi halal/HAKI, serta prioritas bagi Bumdes dan koperasi desa dalam rantai pasok.

*Tahapan Selanjutnya*

Setelah penyampaian jawaban, 4 Raperda tersebut akan masuk tahap pembahasan bersama Pansus DPRD. Tahap ini wajib disertai sosialisasi dan uji publik agar aspirasi masyarakat, BPD, serta akademisi terserap.

Ketua DPRD Demak menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif-legislatif. "Empat Raperda ini adalah bentuk komitmen kita untuk 'SUKSES BERSAMA'. Air, banjir, konflik, dan ekonomi rakyat adalah PR utama Demak. Regulasi harus berpihak pada rakyat kecil," ujarnya.

Bupati Demak menutup dengan komitmen Pemkab akan mengawal pembahasan hingga Raperda disahkan menjadi Perda. "Tujuan kita sama: Demak yang aman dari konflik, airnya layak minum, bebas banjir, dan UMKM-nya naik kelas.

( Windi )

Tags