Warga Hegar Manah Pertanyakan Tanah Makam Kompensasi Sutet

BAK-Warga kampung warung huni desa hegarmanah kecamatan panggarangan menuntut hak warga,yang sudah tertuang dari APBDes 2019 dari perubahan yang sumber dana dari kompensasi sutet untuk masyarakat yang akan di belikan tanah untuk pemakaman dimana tanah makam tersbut senilai Rp.50.000.000,- yang sudah di anggarkan pada tahun 2019 lalu akan tetapi sampai saat ini belum saja terealisasi.
Rabu 17/05/2022.
Seperti yang tertuang di dokumen APBDes Desa Hegarmanah Tahun Anggaran 2019.
Pembelian tanah makam senilai Rp.100.000.000,- dialokasikan di kampung Cinyangko senilai Rp.50.000.000,- (Surat Jual beli dan Kwitansi terlampir), dan di Kampung warung huni senilai Rp 50.000.000. Namun untuk tanah makam yang beralamat di kampung warunghuni tidak ditemukan,surat jual beli dan Kwitansi bahkan Tanah makam nya pun tidak ditemukan.
Dikatakan rukun warga warung huni desa hegarmanah,Eman mengatakan"pernah dulu melakukan musyawarah dalam forum-forum Musyawarah,malah perangkat desa membenarkan bahwa tanah makam di Kampung warung huni beralamat di jalan parabon yang merupakan tanah milik orang tua Kepala Desa,bahkan katanya sudah dilakukan pengukuran oleh Kasi Pemerintahan beserta perangkat desa yang lain,akan tetapi setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut sudah dijual kepada warga dan bukan milik Pemerintah Desa Hegarmanah.
"Maka dengan ini, kami mewakili masyarakat Desa Hegarmanah khususnya masyarakat Kp.Warunghuni meminta penjelasannya terkait tanah makam di Kampung warung huni yang dianggarkan dari APBDes tahun 2019.paparnya.
Ditambahkan oleh ketua rukun warga 04 babakan Hawi"sebetulnya sewaktu pengukuran saya tidak tahu,akan tetapi dari hasil musyawarah ada paparan kepala desa untuk tanah pemakaman ada dari kompensasi sutet sekitar Rp 100 000 000 untuk pembelian tanah pemakaman,akan tetapi proses pencairan saya tidak mengetahui,kami meminta secepatnya di realisasikan karna setahu saya anggaran sudah di cairkan dua tahun yang lalu.tegasnya.(red)