Perlakuan Tidak Baik Pt Ipa Kepada Wartawan Saat Melakukan Konfirmasi Kecelakaan Kerja

Perlakuan Tidak Baik Pt Ipa Kepada Wartawan Saat Melakukan Konfirmasi
30-Apr-2022 | sorotnuswantoro Brebes

Aksi larang terhadap wartawan sering kali terjadi ketika wartawan hendak meliput berita, sikap arogan yang demikian termasuk menghalang-halangi tugas sebagai wartawan sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 bab VIII Pasal 18.

Tugas jurnalistik adalah sebagai kontrol sosial dan barang siapa menghambat tugal jurnalis maka di kenakan konsekwenai kurungan pidana dua tahun atau denda maksimal limaratus juta sesuai UU Pers.

Seperti yang kami alami ketika melakukan konfirmasi di PT IPA(Perwira emas) terjadi tragedi kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa dan luka luka terhadap pekerja yang saat ini sedang mengerjakan jembatan rel kereta api yang rusak.

PT IPA/WHO secara tegas melarang insan pers untuk melakukan konfirmasi dan tidak menghargai wartawan bahkan hampir semua wartawan untuk tidak diijinkan merekam dan mengambil gambar. Ini sangat menghambat tugas jurnalis .

Kegiatan perbaikan jembatan rel kereta api yang terletak di Desa Timbang kecamatan tonjong kelurahan Tonjong adalah milik pemerintah atau Negara, sudah seharusnya masyarakat diberikan informasi atas kegiatan perbaikan jembatan rel kereta api melalui media baik secara cetak ataupun elektronik.

Pada faktanya wartawan tidak diperbolehkan meliput kegiatan tersebut untuk meninformasikan kepada masyarakat bahkan mereka tidak memberikan alasan yang jelas hal tersebut tentunya termasuk melecehkan profesi kami sebagai jurnalistik.

Bukankah wartawan punya hak untuk meminta informasi kepada narasumber,media haruslah di lindungi haknya dalam meniformasikan berita kepada masyarakat.

Tapi yang kami saksikan adalah sebaliknya,PT IPA secara tegas membuat batasan tersebut. Perdebatan saya dengan beberapa pekerjaan cukup menegangkan.Terlebih lagi dengan tuduhan mereka yang menyebut kami sebagai wartawan ilegal.

Cukup panjang jika saya cerita apa yang kami debatkan tapi tetap saya tidak mendapatkan informasi apapun dari para pekerja kemudian para pekerja mengarahkan kepada saya untuk menemui orang kantor dan saya bertemu dengan pelaksana proyek tersebut dan hasilnya tetap tidak mau memberikan keterangan.

Berdasarkan keterangan yang kami himpunan dari beberapa narasumber cukup membuat terkejut beberapa bulan lalu terjadinya sebuah kecelakaan.Menurut narasumber tiga orang pekerja mengalami kecelakaan cukup parah.

Peristiwa tersebut terjadi pada dua belas siang tiga pekerja yang berasal dari klaten tertimpa sepiral suwaktu bekerja dua orang luka ringan dan satu orang luka cukup parah.

Untuk mendapatkan pertolongan pertama pekerja di bawa ke rumah sakit tonjong kemudian di pindahkan ke rumah sakit Bumiayu akan tetapi dari rumah sakit Bumiayu tidak menangani akhirnya di larikan kerumah sakit margono kondisi salah satu kariawan cukup parah hingga beberapa hari kemudian ia meninggal. Ujar BT

Tags