Ada Apa Dengn (spbu) Pom Kerenceng Kesumen Keluhkan Pengisian Bbm Roda Empat Dan Roda Dua.

Ada Apa Dengn (spbu) Pom Kerenceng Kesumen Keluhkan Pengisian Bbm Roda
23-Mar-2022 | sorotnuswantoro indonesia

CILEGON, Sorotnuswantoro.com -Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kampung sukajaya kelurahan kebon sari, Kecamatan citangkil dekat stasiun kerenceng kota Cilegon, memperbolehkan melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen jenis plastik. Padahal pemerintah sudah mengatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembelian BBM. Selasa (22/03/2022).

Larangan itu disebabkan karena jerigen berjenis plastik terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Seharusnya wadah alias jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan yang tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium.

Menurut yassin salah satu petugas sebagai pengawas (SPBU) ketika dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, dan awak media, menjelaskan bahwa pihaknya menjual BBM melalui jerigen plastik biasanya kita seling tiga mobil baru lanjut ke jerigen ukuran 35, liter

“apa yang katakan Yassin slaku pengawas lapangan, semuanya tidak benar. banyak sekali para kensumen mengeluh dalam hal itu, 1, dalam pelayanan.

2, lebih mementingkan isih jerigen. 3, tidak ada yang mengatur. 4, plang peringatan tidak ada pada saat pertalete habis. ucap,& 39; Yassin saat di konfirmasi pada hari selasa malam Rabu, (22/03/22)

kami satuan tim media dan lembaga, secara kebetulan

pada saat kami mau mengisi.

salah satu kariawan tersebut mengatakan, pertalite, habis pak. pas kami cek kariawan tersebut masih mengisi jerigen. cukup banyak. ternyata dia lebih mementingkan ngisi jerigen dari pada mobil bribadi dan roda dua. yang sudah cukup lama mengantri.

kamipun mendapat laporan dari salah satu supir trek dan bis kariawan, ternyata itu ada pi,nya mangkanya mereka lebih bersemangat, bahkan setruknya bisa di jual - 5000, sampai Rp, 10,000 rupia dari dari pom ini, terangnya.

Menurut novi, melayani pembeli diperbolehkan menggunakan jerigen plastik asalkan jangan diatas kendaraan, adapun pelayanan yang kurang baik. kami sering mengadakan briping pak, tapi mereka tetap bandel, kami selalu mengikuti aturan dan prosedur. baik pak besok kami akan laporkan ke pimpinan kami dengan tidak kepuasan pelayanan kariawan kami di lapangan kata,& 39; Novi saat di wawancara SPnews-net

“Kami juga diklarifikasi oleh Pertamina juga sama, maksudnya boleh mengisi jerigen asalkan jangan diatas kendaraan. Makanya setiap pengisian BBM kami turunkan, karena yang memicu terjadinya kebakaran itu, ngisi jerigennya itu diatas kendaraan,” ujarnya.

Selain itu, SPBU tersebut juga diindikasi kuat memperbolehkan konsumen membeli BBM non subsidi hingga ribuan liter tanpa surat izinpun bisa.

lanjut yassin mengatakan, “Kalau ini tidak ada izin, maksudnya kan ini pembeliannya itu non subsidi, kalau non subsidi itu bebas, mau berapa ribu liter juga dikasih seperti Dex, Turbo, Pertamax dan Pertalite itukan non subsidi,” juga menegaskan kesekian kalinya, bahwa tanpa surat izinpun pembeli BBM non subsidi memakai jerigen plastik bisa membeli BBM ribuan liter.

tambahnya.

“Larangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, usaha mikro atau kecil,” ungkap wawan sebagai lembaga ormas perlindungan kensumen.

Ia juga menambahkan, salah satu latar belakang diaturnya pembelian memakai jerigen ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM Pertalite terganggu dengan kegiatan pengisian jerigen tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali atau disalurkan kepada pengusaha pabrik-pabrik. Selain itu dikarenakan faktor keamanan dari bahan jerigen itu sendiri.

“Pembelian dengan jerigen sesuai Perpres itu pun sebenarnya ditujukan untuk petani, nelayan, usaha mikro kecil yang memang jaraknya jauh dari SPBU. Selain itu, mereka juga harus menggunakan surat rekomendasi dari OPD terkait. Yudin/Tim

Tags