Di Duga Penjual Lahan Menipu Pembeli, Pembeli Di Laporkan Polisi Karna Dituduh Menyerobot Lahan

18-Feb-2022 | sorotnuswantoro indonesia

Banjarnegara sorotnuswantoro.com || Sengketa lahan terjadi di desa kaliwinasuh kecamatan purwareja kelampok kabupaten Banjarnegara, sengketa bermula terjadi karna dilatar belakangi pembangunan pondok pesantren yang dibangun di lahan milik BN. Pembangunan di hentikan oleh BN karna menurutnya kepemilikan lahan masih atas nama BN. Namun pernyataan itu di sangkal oleh hartini yang menyatakan bahwa BN pernah jual beli denganya.

Hartini menuturkan, "saya pernah transaksi jual beli dengan saudara BN di saksikan oleh pihak desa dan pernah di ukur bersama sama, bahkan sempat di pecah SPPT atas nama saya oleh pak kadus, namun saat itu sempat hilang surat pernyataan jual belinya, sehingga BN melaporkan saya ke polsek bahwa BN tidak pernah merasa menjual dengan saya dan menuduh saya menyerobot lahan miliknya".

Hartini menambahkan," alhamdullilah berpa waktu yang lalu pihak desa menemukan surat pernyataan jual beli saya dengan BN, namun BN masih bersikekeh menyalahkan saya".

Dengan rasa kecewa hartini meluapkan, "kalau seperti ini sebenarnya yang di rugikan saya karna awalnya BN menyatakan tidak pernah jual beli dengan saya namun setelah di temukan surat jual belinya BN mengelak katanya tidak sah, waktu awal terjadi jual beli beberapa kali saya minta di pecah sertifikatnya, saya meminta sampai lebih dari tiga kali namun jawabanya masih di gunakan untuk pinjaman bank, tapi setelah sertifikat keluar dari bank tidak ada konfirmasi kepada saya berarti saya di bohongi. Saya heran kenapa setelah saya mewakafkan sebagian lahan ke pesantren malah di permasalahkan sampai di laporkan ke polisi". Ungkapnya Jumat(18/02)

kami juga melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait yang menjadi saksi dalam jual beli yaitu mantan kadus, mantan sekdes dan pak RT, mereka memberikan keterangan bahwa antara hartini dan BN pernah transaksi jual beli lahan dan kami menjadi saksinya pada waktu itu.

bahkan mereka telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara hartini dan BN di atas matrai yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum. Ujarnya

Kami juga melakukan konfirmasi kepada pihak desa untuk menyikapi permasalahan ini. Kepala desa kaliwinasuh Marjono menuturkan, "kronologi terjadi pada tahun 2019 kedua belah pihak mengadu ke desa atas sengketa lahan, BN menyampaikan tidak pernah menjual lahan ke hartini, namun hartini menyampaikan pernah jual beli dengan BN. Hartini membawa saksi saksi yaitu mantan sekdes, mantan kadus dan RT namun karna surat pernyataan jual belinya hilang BN bersikekeh menyampaikan tidak pernah menjual dengan hartini bahkan sampai melaporkan hartini ke polsek, namun selang berapa waktu yang lalu pihak desa menemukan surat pernyataan jual beli antara BN dan hartini lalu kami serahkan ke bu hartini namun stelah itu kami tidak tahu lagi sampai mana permasalahanya". Ungkapnya Jumat(18/02)

Kami masih melakukan penelusuran atas permasalahan ini dan akan melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait , dan kami akan konsultasikan ke pakar hukum untuk membantu memecahkan permasalahan ini agar dapat di selesaikan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. (Red)

Tags