YLI Kecam Dugaan Penyadapan Presiden dan Sejumlah Tokoh, Doni Sahroni: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat demi Kekuasaan
SEMARANG – Yuristens Legal Indonesia (YLI) mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional yang mencuat ke publik. YLI menilai, perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri tersebut menjadi alarm serius bagi penegakan hukum, pengawasan kewenangan aparat, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ketua YLI Jawa Tengah, Doni Sahroni, SH, MH, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan, kewenangan aparat penegak hukum seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepentingan negara, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu di luar koridor hukum.
"Saya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia merasa sangat prihatin dan mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang hanya berorientasi pada ambisi kekuasaan, sementara kepentingan rakyat justru dikorbankan," ujar Doni, Rabu (4/11/2026).
YLI Soroti Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Doni menilai, mencuatnya kasus tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum. Menurutnya, ketidakpastian di tingkat elite dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, termasuk kalangan pelaku usaha dan investor yang membutuhkan kepastian hukum serta stabilitas politik.
Ia mengingatkan, stabilitas politik dan kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi. Apabila kepercayaan investor terganggu, dampaknya dikhawatirkan dapat merembet pada aktivitas ekonomi, kesempatan kerja, hingga daya beli masyarakat.
"Pada akhirnya, masyarakat kecil yang paling rentan merasakan dampaknya. Mereka yang sehari-hari sudah berjuang memenuhi kebutuhan hidup jangan sampai kembali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan di tingkat elite," tegasnya.
Desak Reformasi Kepolisian dan Pengawasan Kewenangan
Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus ini juga menyangkut perlindungan hak privasi warga negara, transparansi penggunaan teknologi penyadapan, serta akuntabilitas aparat dalam menjalankan kewenangannya.
YLI mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Doni juga menyatakan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sekaligus mendorong reformasi kepolisian, khususnya dalam memperkuat pengawasan internal dan mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan aparat.
"Ini menjadi preseden buruk apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum benar-benar terbukti. Karena itu, kami mendorong reformasi kepolisian segera dilaksanakan. Penegakan hukum harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat, karena hukum adalah panglima tertinggi," tandasnya.
Bareskrim Umumkan Penetapan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Salah satu nama yang disebut sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli untuk mendalami perkara tersebut. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan perlindungan hak privasi dan kepastian hukum bagi masyarakat. (@)