Senin, 02 November 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita Demak Jateng

STAF KASI PELAYANAN DESA KARANGREJO BONANG DEMAK DIDUGA ALIH FUNGSIKAN 2.500 METER SAWAH JADI TAMBAK SEDALAM 3 METER, TANPA IZIN - MELANGGAR HUKUM

Sorot Nuswantoro · 02 November 2026 · 203 dibaca

DEMAK, sorotnuswantoro.com - Perangkat Desa Karangrejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Jateng diduga lakukan alih fungsi lahan sawah menjadi tambak perikanan. Perangkat tersebut bernama Arif K R Jabatan: Staf Kasi Pelayanan (Ulu Ulu) Desa Karangrejo Bonang Demak. Ia diduga melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi perikanan seluas kurang lebih 2.500 meter persegi, dengan kedalaman galian tanah hampir 3 meter dari permukaan. "Apakah diperbolehkan tanpa izin resmi? JAWABANNYA TIDAK BOLEH, ILEGAL." Perbuatan Arif K R Staf Kasi Pelayanan Karangrejo Bonang tersebut diduga melanggar hukum berat: "1. Melanggar UU Lahan Sawah Dilindungi (LSD)" Sawah di Karangrejo Bonang Demak masuk Lahan Sawah Dilindungi. Berdasarkan "UU No. 41/2009 Pasal 44", setiap orang yang mengalihfungsikan sawah jadi tambak tanpa izin dipidana "3-5 tahun penjara dan denda Rp 1 - 5 Miliar." Galian sedalam 3 meter seluas 2.500 meter merusak struktur lahan pertanian permanen dan tidak bisa dikembalikan. "2. Melanggar UU Galian C / Minerba Tanpa Izin" Galian tanah sedalam 3 meter seluas 2.500 meter untuk tambak termasuk aktivitas "galian C." Jika tanpa izin dari ESDM dan DPMPTSP Kabupaten Demak, bisa dijerat "UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar." "3. Melanggar Permendagri Aset Desa dan Jabatan Ulu Ulu" Sebagai Ulu Ulu / Staf Kasi Pelayanan tugasnya menjaga pengairan dan pertanian, bukan merusak sawah. Jika yang digali adalah tanah bengkok / tanah kas desa, maka melanggar "Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa" dan berpotensi "Tipikor Pasal 3 UU 31/1999 ancaman 4-20 tahun penjara" jika hasilnya untuk pribadi. Desakan Warga: Warga Karangrejo Bonang mendesak: 1. Kades Karangrejo beri teguran keras ke Arif K R 2. Satpol PP dan DPUTR Demak sidak lokasi galian 3 meter di Karangrejo 3. Inspektorat dan Kejari Demak audit alih fungsi 2.500 meter sawah jadi tambak tersebut. ( Windi )

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar