Kasipenkum Kejati Banten Bantah Isu Tiga Tersangka Korupsi Alkes yang Viral di TikTok
Informasi mengenai penetapan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang viral di media sosial TikTok dibantah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak benar.
Ia memastikan, berdasarkan pengecekan kepada bidang terkait di Kejati Banten, tidak terdapat laporan maupun proses penyelidikan sebagaimana yang diklaim dalam unggahan tersebut.
“Jadi tadi sudah dikonfirmasi, itu hoaks, tidak benar. Saat ini tidak ada laporan, penyelidikan pun tidak ada,” tegas Jonathan, Kamis (29/10/2026).
Jonathan menjelaskan bahwa dirinya turut melakukan pengecekan kepada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Hasilnya, tidak ditemukan informasi perkara sebagaimana yang disampaikan dalam konten TikTok tersebut.
Ia juga menyayangkan pencantuman nama Kejati Banten dalam unggahan yang seolah-olah menyampaikan pengumuman resmi penetapan tersangka.
Menurutnya, informasi resmi dari Kejati Banten semestinya dapat dikonfirmasi melalui dirinya selaku Kasipenkum.
“Saya juga baru mengetahui berita TikTok itu tadi malam. Setelah saya konfirmasi, tidak ada dan tidak benar sama sekali,” ujarnya.
MEDIA DIMINTA KEDepankan VERIFIKASI
Jonathan mengingatkan insan pers agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama konten media sosial yang memuat tuduhan serius terhadap individu maupun lembaga.
Ia menekankan pentingnya melakukan konfirmasi kepada sumber resmi sebelum sebuah informasi dipublikasikan sebagai berita.
“Teman-teman media harus lebih cerdas lagi. Kalau memang benar, pasti bisa dikonfirmasi kepada saya selaku Kasipenkum,” katanya.
Informasi yang beredar di TikTok tersebut mencantumkan nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Direktur RSUD Banten, serta seorang perempuan yang disebut sebagai perawat. Unggahan itu juga memuat tuduhan mengenai penggelembungan harga, vendor fiktif, dan pengadaan barang yang diklaim bermasalah.
Namun, tuduhan-tuduhan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta. Pihak Kejati Banten telah memberikan bantahan terhadap klaim mengenai penetapan tiga tersangka dan keberadaan penyelidikan sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa sumber informasi dan menunggu keterangan resmi dari lembaga berwenang sebelum mempercayai maupun menyebarkan kembali konten yang belum terverifikasi.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencantuman nama lembaga penegak hukum dalam unggahan media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa informasi tersebut merupakan pernyataan resmi.
(Red(