Kamis, 29 Oktober 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita lebak Banten

Usai PTUN Serang Batalkan SK Bupati Lebak, King Badak Ingatkan Risiko Banding ke PTTUN Jakarta: Jangan Hamburkan Uang Negara

Sorot Nuswantoro · 29 Oktober 2026 · 265 dibaca

Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG yang membatalkan SK Bupati Lebak tentang pemberhentian Kepala Desa Kerta, publik kini menanti langkah Pemerintah Kabupaten Lebak. Apakah akan mematuhi putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.


Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni atau King Badak, yang mengawal perkara ini menilai upaya banding yang akan dilakukan Pemkab Lebak memiliki risiko hukum dan risiko keuangan negara.


“Putusan PTUN Serang ini sangat jelas, rinci, dan berdasar pada cacat prosedur dan pelanggaran AUPB. Kami sudah pelajari, SK Bupati itu terbit tanpa memenuhi syarat formil pemberhentian Kades sesuai UU Desa. Jika Pemkab memaksakan banding ke PTTUN Jakarta, kami yakin putusan itu justru akan diperkuat, bukan dibatalkan,” tegas King Badak, Kamis (30/10).


Menurut King Badak, dalam hukum acara PTUN, pengajuan banding tidak secara otomatis menunda pelaksanaan putusan (eksekusi) jika hakim tidak memberikan penetapan penundaan. Artinya, secara moral dan hukum, Bupati tetap wajib memulihkan hak Ricki Jaenal Abidin.


“Ada 3 skenario di PTTUN Jakarta nanti,” jelas King Badak.


Pertama, PTTUN Menguatkan Putusan PTUN Serang. Ini skenario paling besar peluangnya. Jika PTTUN melihat tidak ada bukti baru (novum) dari Pemkab, seperti hasil audit Inspektorat yang final atau putusan pidana inkrah terhadap Kades, maka PTTUN pasti akan menguatkan. Konsekuensinya, Pemkab kalah dua kali dan harus menanggung biaya perkara yang lebih besar.


Kedua, Pemkab Kalah dan Lanjut Kasasi ke Mahkamah Agung. Ini hanya akan mengulur waktu dan menghabiskan anggaran daerah untuk biaya pengacara dan sidang. Sementara roda pemerintahan Desa Kerta menjadi tidak pasti karena ada dualisme kepemimpinan.


Ketiga, Pemkab Menang di PTTUN. Ini hanya mungkin terjadi jika Pemkab di tingkat banding mampu membuktikan di persidangan ada pelanggaran berat yang dilakukan Kades yang memenuhi Pasal 26 UU Desa dan sudah melalui prosedur teguran tertulis 3 kali dari Camat dan Bupati. Faktanya, prosedur itu tidak pernah ada.


“Jadi banding itu hak hukum Pemkab, kami hormati. Tapi ingat, setiap banding yang kalah akan menjadi preseden buruk bahwa Pemkab Lebak tidak taat asas pemerintahan yang baik dan menghamburkan APBD untuk perkara yang sudah jelas cacat sejak awal,” ujar King Badak.


King Badak mendesak agar Bupati Lebak mengambil jalan negarawan: patuhi putusan PTUN Serang, cabut SK, dan pulihkan martabat Kades Kerta, daripada menempuh banding yang hampir pasti kalah.


“Jadilah bupati yang taat hukum. Jika banding tetap ditempuh, kami dari Badak Banten Perjuangan akan mendaftarkan diri sebagai pihak yang akan memberikan keterangan dan mengawal langsung sidang di PTTUN Jakarta. Kami akan buktikan bahwa rakyat bersama hukum,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan pernyataan resmi terkait sikapnya atas putusan PTUN Serang tersebut.


(Ref)

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar