CAMAT ANGSANA TAK HADIR, SEKmat TAK MAMPU MENJAWAB PERTANYAAN MEDIA! GWI PAND?GLANG DESAK EVALUASI JABATAN
Audiensi terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran makan dan minum (mamin) serta program penanganan stunting di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, menuai kekecewaan dari kalangan insan pers dan organisasi kontrol sosial. Dalam audiensi tersebut, Camat Angsana dilaporkan tidak hadir, sementara Sekretaris Kecamatan (Sekmat) dinilai belum mampu memberikan jawaban yang memuaskan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi dan keseriusan pemerintah kecamatan dalam menjelaskan penggunaan anggaran publik. Padahal, audiensi tersebut digelar untuk meminta klarifikasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai alokasi, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketidakhadiran Camat Angsana dan belum terjawabnya sejumlah pertanyaan media tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan bagi GWI DPC Kabupaten Pandeglang untuk mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan dan mekanisme pelayanan informasi di lingkungan Kecamatan Angsana.
Audiensi yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka justru menyisakan sejumlah pertanyaan. Media ingin memperoleh penjelasan yang terukur mengenai anggaran mamin dan stunting, termasuk pagu anggaran, realisasi belanja, jumlah penerima manfaat, pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Namun, menurut keterangan pihak yang mengikuti audiensi, beberapa pertanyaan media belum memperoleh jawaban yang jelas dari Sekmat Angsana.
Kondisi ini patut menjadi perhatian karena pejabat pemerintah bukan hanya bertanggung jawab menjalankan program dan mengelola administrasi, tetapi juga memberikan informasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan mendasarnya: jika persoalan anggaran telah diminta untuk diklarifikasi secara terbuka, mengapa penjelasan yang dibutuhkan media belum dapat diberikan secara memadai?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui data, dokumen, dan penjelasan resmi, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Raeynold Kurniawan, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak agar pimpinan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap Camat Angsana.
Desakan itu berkaitan dengan ketidakhadiran camat dalam audiensi serta belum tuntasnya penjelasan atas sejumlah pertanyaan media mengenai pengelolaan anggaran yang sedang disorot.
Menurut GWI, evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah koordinasi, pelayanan informasi publik, dan pertanggungjawaban administrasi di tingkat kecamatan telah berjalan sebagaimana mestinya.
GWI juga mendorong agar Bupati Pandeglang dan instansi terkait menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif, termasuk meminta penjelasan resmi dari Camat Angsana dan memeriksa dokumen anggaran apabila ditemukan alasan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Desakan evaluasi ini bukan vonis atas kesalahan seseorang. Evaluasi merupakan langkah administratif yang patut dipertimbangkan untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik menjalankan tugasnya secara profesional dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Rudi Suhemat, pengurus KWRI Provinsi Banten, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya audiensi tersebut.
Ia menilai audiensi yang berkaitan dengan kepentingan publik seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah kecamatan untuk memberikan penjelasan yang lengkap dan menjawab pertanyaan media berdasarkan data yang tersedia.
“Kami merasa kecewa. Audiensi ini dilaksanakan untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran publik. Kami berharap pertanyaan media dapat dijawab secara jelas, terbuka, dan berdasarkan dokumen. Jangan sampai masyarakat justru tidak memperoleh kepastian atas persoalan yang sedang dipertanyakan,” demikian penegasan yang menggambarkan sikap kekecewaan Rudi Suhemat.
Sorotan terhadap anggaran mamin dan stunting tidak boleh berhenti pada persoalan kehadiran pejabat dalam audiensi. Hal yang paling penting adalah memastikan kejelasan pengelolaan anggarannya.
GWI mendorong keterbukaan informasi terkait:
1. Pagu dan realisasi anggaran mamin tahun 2024, 2025, dan 2026.
2. Rincian kegiatan, jumlah penerima konsumsi, serta bukti pertanggungjawaban belanja.
3. Alokasi dan realisasi program penanganan stunting, termasuk bentuk kegiatan dan kelompok sasaran penerima manfaat.
4. Dokumen pendukung yang dapat diakses publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Penjelasan resmi pemerintah kecamatan atas pertanyaan yang belum terjawab dalam audiensi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dan pelaksanaan kegiatan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
GWI DPC Kabupaten Pandeglang mendorong Bupati Pandeglang dan instansi pengawasan terkait untuk meminta klarifikasi resmi, mengevaluasi pelaksanaan tugas Camat Angsana, serta memastikan pelayanan informasi publik berjalan sebagaimana mestinya.
Jika terdapat kekurangan dalam pelayanan atau pertanggungjawaban administrasi, perlu ada langkah perbaikan yang terukur. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku.
Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus menjadi landasan dalam memberikan informasi yang memang terbuka kepada masyarakat.
Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan terus menunggu jawaban atas pertanyaan yang menyangkut pengelolaan uang publik.
Ketidakhadiran Camat Angsana dan belum terjawabnya sejumlah pertanyaan media kini menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara resmi. Camat Angsana tetap harus diberi kesempatan menyampaikan alasan ketidakhadiran serta memberikan klarifikasi atas persoalan yang dipertanyakan.
Pada saat yang sama, Sekmat Angsana diharapkan dapat menindaklanjuti pertanyaan yang belum terjawab dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai kewenangannya.
GWI DPC Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintah bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari kontrol sosial demi memastikan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan serta akuntabel.
Kini, masyarakat menunggu jawaban yang konkret: apakah pemerintah Kecamatan Angsana akan memberikan klarifikasi lengkap dan membuka informasi yang dapat diakses publik, atau persoalan ini harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan pemerintah daerah?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Angsana, Sekmat Angsana, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Penulis : Team/red