Sabtu, 31 Oktober 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita LEBAK,Banten

Mengundurkan Dari Prades ,Pelanggaran Hukum Telah Terjadi Sejak Lama

Sorot Nuswantoro · 28 Agustus 2026 · 30.817 dibaca

Kabarnya, Adi Kurniawan, S.Pd, Kaur Umum Desa Daroyon, Kecamatan Cileles, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa. Namun, dugaan praktik rangkap jabatan yang merugikan keuangan negara tetap menjadi sorotan publik.

 

Adi diketahui juga aktif sebagai Guru Non PNS di MTs Al-Hidayah Cibugang. Berdasarkan data, ia tercatat memiliki NRG: 251562170523, PegID: 91000089100629, dan NPK: 7892660027066 dengan status aktif sejak 2021. Adi diduga menerima tunjangan sertifikasi guru yang bersumber dari APBN Kementerian Agama, di samping gaji perangkat desa yang berasal dari APBN/APBD Kemendagri.

 

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni alias King Badak, menegaskan bahwa pengunduran diri Adi tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas penerimaan gaji ganda tersebut.

 

“Kendati telah mengundurkan diri, perkara hukum tetap berjalan. Penerimaan penghasilan dari keuangan negara melalui rangkap jabatan adalah pelanggaran jelas,” tegas King Badak. Jumat (28/8/2026).

 

Ia menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum administrasi dan pidana melalui Komisi Etik Pemkab Lebak serta Kejaksaan Negeri Lebak.

Selain itu akan membawa kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia

 

“Langkah hukum harus tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan merugikan rakyat,” pungkasnya.

(*)

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar