Jumat, 30 Oktober 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita Purbalingga

Diduga-Ada-Pemotongan-Dana-Pip-Di-Smk-Yplp-1-Purbalingga,-Orang-Tua-Pertanyakan-Hak-Siswa

Sorot Nuswantoro · 04 November 2025 · 43.511 dibaca

Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di lingkungan SMK YPLP 1 Purbalingga. Sejumlah wali murid menyoroti kebijakan sekolah yang diduga menahan sebagian uang bantuan pemerintah untuk siswa miskin dan membatasi pencairannya.

Dalam percakapan grup WhatsApp wali murid kelas XI TKR yang beredar pada 16 September 2025, salah satu orang tua siswa menanyakan apakah dana PIP milik anaknya, yang sudah melunasi seluruh tanggungan sekolah, boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membeli sepatu dan tas.

"Maaf pak, misalkan anak saya sudah bayar kunjungan industri, mau diambil buat keperluan anak sendiri boleh nggak? Misalkan buat beli sepatu, tas," tulis wali murid dalam pesan WhatsApp grup wali murid.

Menjawab pertanyaan itu, wali kelas dan guru sekolah, Yulian, menyatakan bahwa uang tersebut tidak bisa diambil seluruhnya. Dalam pesannya, Yulian menulis:

"Misal dibiayai PIP sampai bulan ini masih ada sisa 500 ribu, baru bisa diambil, tapi maksimal Rp200.000,- nanti sisanya untuk iuran bulanan bulan berikutnya," tulisnya dalam grup "Wali Murid XI TKR YPLP".

Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan orang tua murid. Sebab, berdasarkan ketentuan Permendikbud No. 10 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis PIP SMK 2023, dana PIP merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang ditransfer ke rekening siswa penerima. Uang tersebut sepenuhnya menjadi hak siswa untuk keperluan pendidikan, tidak boleh dipotong, ditahan, atau dikelola oleh pihak sekolah dalam bentuk apa pun.

Selain pembatasan pencairan, orang tua siswa juga mengeluhkan praktik penyitaan kartu ATM PIP oleh pihak sekolah, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum. Jika benar, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang administratif dan berpotensi mengarah ke tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial.

Menurut pakar hukum administrasi pendidikan, tindakan semacam ini termasuk pelanggaran serius:

"Dana PIP bukan dana operasional sekolah. Sekolah tidak berhak mengatur jumlah pencairan atau menahan kartu ATM siswa. Ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan atau penggelapan dalam jabatan," ujarnya.

Sementara itu, hasil dari konfirmasi kepada pihak sekolah, Hermawan menyampaikan, 

"Tanggapan saya bahwa tindakan tersebut melanggar Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, kemungkinan benar, tetapi alasan kamu yah karena dahulu banyak wali murid yang mempergunakan uang hasil pencairan PIP untuk keperluan diluar sekolah. Jadi kami inisiatif membuat peraturan ini sendiri tanpa koordinasi dulu dengan Dinas pendidikan DLL," jelasnya.

"Kami dan bagian tata usaha siap bertanggung jawab kalau memang setelah di audit terdapat temuan penyelewengan anggaran PIP," tambahnya.

Apabila terbukti benar adanya pemotongan atau penahanan dana PIP, pihak sekolah dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 372 KUHP: Penggelapan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menggunakan dana pemerintah secara melawan hukum yang merugikan masyarakat, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sejumlah wali murid kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit serta klarifikasi resmi terhadap pengelolaan dana PIP di SMK YPLP 1 Purbalingga.

"Kalau benar ada pembatasan pencairan, kami ingin tahu dasar hukumnya. Itu uang bantuan untuk anak-anak, bukan untuk kas sekolah," ujar salah satu orang tua murid saat dimintai tanggapan.

Bukti percakapan grup WhatsApp antara orang tua dan pihak sekolah kini telah beredar luas di kalangan wali murid sebagai indikasi awal adanya pelanggaran aturan bantuan pendidikan pemerintah.

Program Indonesia Pintar (PIP) sejatinya dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Namun jika dalam praktiknya dana itu ditahan atau dialihkan tanpa dasar hukum, hal tersebut justru mencederai tujuan program dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

 

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar