Jumat, 30 Oktober 2026 Media informasi Nusantara
Sorot Nuswantoro SOROT NUSWANTOROBerita dekat, informasi berimbang
← Kembali ke berita LEBAK

Diduga, Brling BRI LM Desa Cigoong Utara Sunat Rp 20 000 Dana Bansos BPNT

Sorot Nuswantoro · 13 April 2023 · 163.863 dibaca

Kembali terungkap dana Bansos BPNT di sunat Briling BRI melebihi ambang batas toleransi penarikan dana sebagaimana yang telah di tetapkan management Bank BRI 

 

Penarikan melebihi ambang batas toleransi merupakan pelanggaran administrasi dan dapat dikenakan sangsi pemutusan kontrak kerjasama yang telah di atur dan di tetapkan management Bank BRI menjadi rujukan kontrak kerjasama dengan pemilik Briling Link BRI

 

Selain itu bentuk pemotongan sepihak yang melebihi ambang batas toleransi adalah PERBUTAN CURANG dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana telah di atur dalam undang undang korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Hal itu dikatakan Eli Sahroni Ketua Aliansi Masyarakat Cikulur Menggugat (AMCM) Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak

 

Menurut Eli Sahroni ,berdasarkan hasil penelusuran terdapat penyunatan tanpa kompromi saat penarikan dana bansos BPNT dengan angka sebesar Rp 20 000 itu terjadi di Briling Link BRI milik Lia Mahjum Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur. 

 

"Dana bansos di sunat oleh pemilik Briling Link BRI tersebut sudah berjalan lama , yang seharusnya biaya admin sebesar Rp 5000 maksimal Rp 10 000. Praktek kotor itu sejak adanya program Bansos BPNT dan berdirinya Briling Link BRI milik warga setempat yang dekat dengan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lebak berinisial AD ", kata Sandekala sebutan lain dari ketua AMCM dalam rilisnya kepada media.

 

Sementara pemilik Briling Link BRI belum bisa di hubungi untuk konfirmasi. (Team/red)

Diskusi pembaca

Tinggalkan komentar